masukkan script iklan disini
Media DNN - Semarang, Jateng | Dugaan modus pengangkutan ilegal BBM bersubsidi mengunakan mobil box warna putih Isuzu traga nomor polisi K 9733 HS, terjadi di SPBU 44.507.01 yang berlokasi di Jl. Raya Salatiga - Solo No.Km. 8, Kaliwaru, Tengaran, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50775. Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16:15 WIB.
Dugaan praktek ilegal pengangkutan BBM bersubsidi tersebut, diketahui pada saat tim investigasi tanpa sengaja melintas di Jalan Raya di area SPBU 44.507.01.
Dan pada saat dikonfirmasi yangmana Sopir mobil box warna putih Isuzu traga nomor polisi K 9733 HS inisial JFN mengaku bahwa, usaha ilegal tersebut milik salah satu oknum anggota TNI inisial AR.
Praktek ilegal yang serupa diduga bukan hanya dilakukan oleh mobil box isuzu traga nopol K 9733 HS, namun ada kendaraan lain yang juga diduga ikut melakukan hal yang sama, seperti yang diketahui oleh tim investigasi dari sejumlah media pers nampak terlihat ada kendaraan lain jenis truk dan jenis Panther yang diduga sudah dimodifikasi nampak terlihat keluar masuk dan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang kali di SPBU 44.507.01 tersebut.
Dalam penegakan hukum perlu adanya tindakan nyata dari APH berupa sangsi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, serta pencabutan ijin SPBU yang telah melakukan praktek ilegal BBM.
Ini langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Namun, untuk tercapainya hal tersebut diperlukan adanya sinergi dalam melakukan penegakan hukum, pengawasan yang ketat dan kesadaran masyarakat.
Praktek ilegal pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di SPBU 44.507.01 tersebut, diduga untuk ditimbun dan kembali dijual ke industri untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
Perlu diketahui bahwa, lokasi SPBU 44.507.01 tersebut tidak jauh dari Polsek Tengaran. Namun anehnya, pihak Polsek Tengaran terkesan tutup mata terhadap adanya dugaan praktek ilegal pengangkutan BBM bersubsidi tersebut. Ada apa ?
Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM subsidi jenis solar yang disubsidi pemerintah untuk kepentingan masyarakat tertentu. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dugaan praktek ilegal pengangkutan BBM bersubsidi seperti yang terjadi di SPBU 44.507.01., selain merugikan negara juga berpotensi terhadap resiko terjadinya kebakaran yang dapat menghilangkan nyawa seseorang dan merugikan materiil warga masyarakat sekitar.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa kebijakan, regulasi, di antaranya:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”
Seruan kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas, untuk segera bertindak dan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini di SPBU tersebut.
BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM diminta untuk meninjau ulang operasional SPBU 44.507.01, supaya ambil tindakan tegas yang diperlukan untuk memastikan subsidi BBM sampai kepada masyarakat yang berhak dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Pentingnya Partisipasi Publik. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi. Melalui partisipasi publik, diharapkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM dapat berjalan lebih efektif, sehingga subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. (Red/Team).