masukkan script iklan disini
Media DNN - Pontianak | Sejumlah aktivis reformasi 1998, tokoh nasional, dan pegiat profesi jurnalis menyatakan keprihatinan mendalam serta mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa Stepanus, Pemimpin Redaksi Kalimantan Pos dan CEO media tersebut. Insiden kekerasan terjadi pada 29 Mei 2025 di area Terminal Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Tindakan kekerasan terhadap Stepanus dinilai sebagai serangan serius terhadap kebebasan pers dan pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers adalah hak asasi yang wajib dihormati, dan tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
“Kami menuntut aparat penegak hukum, khususnya Polres Bengkayang dan Polda Kalimantan Barat, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat di balik aksi kekerasan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu aktivis 98.
Selain itu, para tokoh nasional juga mendesak Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memantau dan mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan adil. Mereka menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab semua pihak, demi menegakkan demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga negara, untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kebebasan pers adalah fondasi utama dalam membangun negara yang adil dan demokratis,” lanjut pernyataan bersama tersebut.
Para aktivis dan tokoh nasional menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan memastikan tidak terulangnya kekerasan serupa terhadap jurnalis. Mereka juga menyerukan solidaritas pers nasional untuk bersatu menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap pekerja media. JN//98 / Red).