• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Negara Dirampok di Jalur Resmi: Dr. Herman Hofi Law Bongkar Skema Penyelundupan Emas Kalbar

    Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T13:38:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Pontianak, Kalbar | Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Law menyoroti maraknya aktivitas penyelundupan emas ilegal dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut bahwa praktik ini berlangsung secara sistematis dan masif, bahkan melibatkan aktor-aktor besar yang hingga kini dinilai tidak tersentuh oleh hukum.

    “Ini betul-betul luar biasa. Banyak pemain besar di sektor tambang emas ilegal yang sampai sekarang masih beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Saya tidak paham kenapa seolah-olah dibiarkan,” ujar Dr. Herman, Jumat (30/5).

    Menurutnya, indikasi pembiaran bisa dilihat dari berbagai kejadian penyitaan emas ilegal yang tak kunjung ditindaklanjuti secara transparan, termasuk kasus belasan kilogram emas yang disita di Bandara Internasional Supadio pada 19 Mei 2023 lalu.

    “Kasus emas yang diakui berasal dari aktivitas tanpa izin dan dimanifestasikan secara palsu itu tidak berujung pada proses hukum yang jelas. ATR (oknum yang diduga terkait) tidak ditangkap, meskipun sudah nyata memalsukan manifest pengiriman barang. Ini kan sangat berbahaya,” tegasnya.

    Dr. Herman mengingatkan bahwa penyelundupan emas tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mematikan potensi penerimaan daerah serta memperparah kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa kendali.

    “Tak ada kontribusi yang masuk ke daerah dari praktik ilegal ini. Kalbar hanya jadi jalur lintasan emas ke luar negeri, dan itu sangat merugikan masyarakat secara luas. Kita bicara soal kerugian fiskal, kerusakan lingkungan, juga moralitas penegakan hukum,” ujarnya.

    Ia juga mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang sudah pernah terjadi di Kalbar dalam kurun waktu dua dekade terakhir.

    “Kasus penyitaan emas sejak tahun 2005, 2023, bahkan 2024, nyaris tidak ada yang disampaikan ke publik secara terbuka. Di mana kelanjutannya? Bagaimana proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang sudah ditangkap? Masyarakat Kalbar berhak tahu,” kata Herman.

    Sebagai bentuk keterbukaan publik, Dr. Herman mendorong institusi penegak hukum seperti kepolisian untuk mempublikasikan data penyitaan emas ilegal, status hukum kasus-kasus yang pernah ditangani, serta jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

    “Kalau tidak, maka wibawa hukum kita dipertaruhkan. Rasa kepercayaan publik terhadap aparat akan terus merosot. Ini saatnya transparansi dijalankan,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa penguatan instrumen hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal harus dilakukan, termasuk perlunya perbaikan koordinasi antar instansi terkait seperti kepolisian, bea cukai, kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum lainnya.

    “Negara harus hadir secara tegas. Jangan sampai Kalbar ini hanya jadi ‘ladang rampasan’ bagi oknum-oknum yang bermain emas tanpa izin. Ini soal kedaulatan sumber daya alam kita,” pungkas Dr. Herman Hofi Law. (JN //98 / Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini