• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ancaman Terhadap Wartawan MHI Belum Ditangani, Diduga Ada Uang Tutup Mulut

    Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T19:00:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Kubu Raya, Kalbar | Laporan Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan MHI Masih Belum Mendapat Kejelasan dari Polda Kalbar.

    Media Monitor Hukum Indonesia (MHI) Perwakilan Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan atas belum adanya kejelasan terhadap laporan dugaan pengancaman yang dialami oleh salah satu wartawannya. 

    Laporan yang telah disampaikan ke Polda Kalbar, terkait dugaan ancaman oleh oknum yang diduga merupakan orang suruhan saudara Ahong, hingga saat ini belum ditindaklanjuti, termasuk proses pemeriksaan terhadap pelapor. 7 Mei 2025

    Dugaan pengancaman ini berkaitan dengan pemberitaan mengenai praktik jual beli hutan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

    Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Kubu diduga berperan sebagai penjual, sementara saudara Ahong diduga sebagai pihak pembeli, dengan luas lahan yang diperjualbelikan mencapai sekitar 400 hektare. Kasus ini diketahui tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar.

    Sebagai wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan intimidasi dan ancaman seperti ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Bahkan, dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa salah satu oknum wartawan dari media lain (M) diduga menerima uang sebesar Rp22 juta dari saudara Ahong untuk melakukan intervensi dan menyebarkan fitnah terhadap wartawan MHI.

    Hingga press release ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari pihak berwajib mengenai perkembangan laporan tersebut maupun tindak lanjut atas kasus jual beli kawasan hutan mangrove di Desa Kubu.

    MHI Perwakilan Kalbar mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan yang telah diajukan dan memberikan perlindungan hukum kepada insan pers yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik. (JN//86/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini