• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Desa Kapur Kehausan: Kerusakan Alat Vital PDAM Tirta Raya Picu Krisis Air Bersih di Kubu Raya

    Jumat, 09 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T16:38:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Kubu Raya | Krisis air bersih melanda Desa Kapur, Desa Mekar Baru, dan sejumlah wilayah sekitarnya di Kabupaten Kubu Raya. Warga terpaksa hidup tanpa pasokan air bersih sejak beberapa hari terakhir menyusul kerusakan alat vital milik PDAM Tirta Raya. Distribusi air terhenti total, memicu keresahan luas dan mengganggu kehidupan sehari-hari warga.

    Pihak PDAM mengakui kelalaian tersebut. Kepala Seksi Produksi dan Perawatan PDAM Tirta Raya, Yogi, menjelaskan kepada media bahwa gangguan ini dipicu oleh kerusakan alat yang memerlukan suku cadang khusus. Celakanya, suku cadang itu tidak tersedia di wilayah Kalimantan Barat dan harus didatangkan dari Jakarta. 

    "Kami sudah menghubungi pihak ekspedisi, namun terjadi overload kargo sehingga pengiriman tertunda," ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Kamis (9/5/2025).


    Akibatnya, ribuan warga terdampak langsung tanpa adanya solusi cepat. Meskipun PDAM telah berkoordinasi dengan PLN untuk menjaga kelistrikan instalasi yang masih berfungsi, dan tim teknis disiagakan di lapangan, warga menyebut respons tersebut lambat dan tidak sebanding dengan derita yang dirasakan masyarakat.

    Krisis ini membuka borok pengelolaan infrastruktur air oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam konteks hukum, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 

    Air bersih adalah kebutuhan dasar, dan kegagalan penyediaan tanpa alternatif yang memadai dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelayanan publik.

    Lebih jauh, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha – dalam hal ini PDAM – bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Kerugian nonmateri seperti keresahan, beban psikologis, dan pengeluaran tambahan untuk memperoleh air alternatif bisa dijadikan dasar tuntutan ganti rugi.

    Pemerintah daerah seharusnya segera turun tangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BUMD, PDAM dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian direksi jika terbukti lalai atau tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.

    Lemahnya antisipasi PDAM Tirta Raya memperlihatkan bahwa sistem ketahanan pelayanan publik di daerah masih sangat rapuh. Krisis ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh PDAM di Indonesia: gangguan distribusi air bukan sekadar soal teknis, tapi soal hak hidup rakyat.

    Pemerintah kabupaten Kubu Raya dan Dewan Pengawas PDAM diminta segera mengaudit kinerja manajemen PDAM Tirta Raya dan memastikan langkah konkret diambil. Di tengah perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya air, masyarakat tak bisa lagi dibiarkan menjadi korban dari buruknya tata kelola. (JN//86/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini