• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Peliputan Terhambat, Wartawan Dikejar dan Direkam Diam-diam Oleh Karyawan Produksi Briket

    Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T09:41:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Kalbar | Dugaan adanya aktivitas ilegal dan tindakan intimidatif terhadap awak media terjadi di sebuah gudang tertutup yang diduga sebagai tempat pengolahan dan pembuatan briket arang di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

    Peristiwa ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang santer terdengar sampai di Redaksi Media pada 27 Mei 2025, terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 


    Dan untuk memastikan kebenarannya dari informasi tersebut, pada Rabu 28 Mei 2025. Selanjutnya dari tim awak media melakukan konfirmasi dengan mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat pengolahan dan pembuatan briket arang oleh sejumlah warga yang enggan di sebut namanya.

    Setibanya dilokasi, setelah dibukakan pintu oleh seorang pekerja bernama P. Agung dan pria tersebut menjawab pertanyaan awak media dan ia mengatakan bahwa pemilik gudang tempat dirinya bekerja bernama P. Sulis. Namun yang bersangkutan saat itu tidak ada ditempat.

    Beberapa menit kemudian muncul seorang pria lain yang juga diduga karyawan. Ia sempat mengatakan “tunggu aja, masuk saja pak,” sambil merekam awak media secara diam-diam menggunakan ponsel tanpa persetujuan sejumlah awak media terlebih dahulu. Ia juga terlihat keluar-masuk area Gudang dan melakukan percakapan melalui telepon dengan seseorang di luar lokasi.


    Karena sejumlah awak media merasakan adanya dugaan tindakan intimidasi dan melihat gelagat kurang baik, selanjutnya sejumlah awak media memutuskan untuk keluar dari area tersebut. 

    Kendati demikian, karyawan tersebut terus mengikuti nya dan berusaha memaksa wartawan kembali masuk ke dalam Gudang. Namun permintaanya ditolak oleh sejumlah awak media dan sejumlah awak media menyampaikan bahwa niat awal hanyalah untuk membeli arang secara biasa.

    Dalam kejadian ini kuat dugaan bahwa diusaha briket tersebut dengan sengaja ada rahasia yang tidak boleh orang lain tau, dan apa yang dilakukan oleh karyawan gudang usaha briket tersebut berpotensi melanggar hukum tranparansi. Selain itu juga diduga usaha briket tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

    Perlu diketahui, dalam melakukan pengambilan video dan foto secara diam-diam terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk dugaan intimidasi yang tidak dapat dibenarkan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya dan berhak mendapatkan akses serta keamanan saat melakukan peliputan.

    Sementara, tindakan merekam secara diam-diam dan membuntuti wartawan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan bahkan mengarah pada tindak pidana, apabila disertai niat intimidatif atau menghalang-halangi tugas pers. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa "setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

    Selain itu, jika terbukti bahwa usaha pengolahan arang briket ini tidak memiliki izin resmi, maka pelaku usaha bisa dikenakan berbagai sanksi hukum, antara lain:

    Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman denda dan/atau kurungan.

    Penutupan sementara atau permanen terhadap aktivitas usaha.

    Pembongkaran bangunan atau fasilitas produksi ilegal.

    Sanksi pidana tambahan bila ditemukan pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, atau aturan perizinan usaha lainnya.

    Kami menyerukan kepada Pemerintah Kota Pontianak, DLH, Satpol PP, dan aparat kepolisian setempat untuk:

    1. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan usaha pengolahan arang briket tanpa izin di lokasi tersebut.

    2. Memanggil dan memeriksa pemilik usaha atas dugaan pelanggaran hukum dan perizinan.

    3. Mengusut dugaan intimidasi terhadap awak media, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang sah.

    4. Melakukan audit lingkungan terhadap dampak dari aktivitas pembakaran dan pengolahan arang di permukiman padat penduduk tersebut.

    Pers dan jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan tugas peliputan, atau pelanggaran terhadap kebebasan pers adalah pelanggaran terhadap demokrasi dan hukum. 

    Kami menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus mendapat perhatian serius dari seluruh elemen penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat. (JN 98/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini