masukkan script iklan disini
Foto : Bupati Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana saat peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).
Media DNN - Bali | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).
Bale Paruman Adhyaksa adalah tempat dimana masyarakat desa maupun masyarakat Desa Adat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dengan menempuh jalur perdamaian.
Bupati Adi Arnawa menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung. Menurutnya, hadirnya Bale Paruman Adhyaksa di masing-masing Desa sebagai langkah cerdas guna menjawab tantangan terkait permasalahan sosial dan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai kearifan lokal. "Atas nama Pemerintah dan masyarakat Badung kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah cerdas dari Kejati Bali dan Kejari Badung memberikan pelayanan dengan pendekatan hukum di Desa Adat sesuai norma hukum yang berlaku," terangnya.
Melalui wadah ini diharapkan mampu memberikan kecerahan kepada Bendesa, Perbekel, Kertha Desa dalam upaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi di tingkat bawah dengan hukum perdamaian. "Kami harapkan program ini kedepan dapat meminimalkan permasalahan di masyarakat sehingga tercipta kondusifitas, keamanan dan kenyamanan yang sangat mendukung keberlangsungan pariwisata di Badung," imbuhnya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, program Bale Paruman Adhyaksa sangat penting, untuk bagaimana menghadapi dan menyelesaikan masalah dengan baik dengan pendekatan musyawarah. Langkah ini sejalan dengan visi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, untuk menciptakan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia melalui upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia dan budaya Bali. "Program ini patut diapresiasi, karena bukan hanya penting bagi Kejati namun juga sangat penting bagi kita Pemerintah Daerah, Desa dan Desa Adat. Bertujuan mengurangi dan menyelesaikan masalah hukum di masyarakat dengan pendekatan musyawarah. Kami harapkan pula akan mampu mengurangi potensi perilaku yang melanggar hukum dan sedini mungkin mencegah hal-hal yang berpotensi munculnya masalah hukum," terangnya.
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Paruman Adhyaksa merupakan tempat bermusyawarah. Konsepnya adalah sebagai tempat menyelesaikan konflik di Desa. Konflik apa saja, baik itu konflik perdata, konflik adat, gugatan perceraian, termasuk pidana, tentu semua ada klasifikasinya. "Diluar pidana cukup dengan musyawarah dan win-win solution. Kalau pidana itu ada klasifikasinya. Ada pidana menengah dan pidana ringan bisa masuk disana. Hukumannya juga ada yang sifatnya berat, menengah dan ringan," tambahnya. Ia juga menerangkan, Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri. "Untuk itu kita harus memperkuat kelembagaan yang ada di Desa Adat, salah satunya Kertha Desa. Bila perlu kita beri gaji lebih, termasuk Pecalang. Bila Pecalangnya kuat, kan tidak ada lagi premanisme di Desa," tegasnya.
Acara tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo beserta Forkopimda Badung, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah serta Kertha Desa yang menghadiri secara luring dan during dari desa masing-masing.(Hms/dw)