masukkan script iklan disini
Media DNN – Bali | Tim gabungan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Badan Strategi Kebijakan (BSK), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melaksanakan kegiatan pendampingan pengumpulan data lapangan di Kantor Desa Medahan, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (7/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kajian mendalam mengenai "Analisis Urgensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan".
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gianyar, AA. Suryadiputra, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar, I Wayan Madi, Kepala Desa Medahan, I Wayan Buana, tim dari BSK, serta anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Acara dibuka oleh Asisten II Setda Kabupaten Gianyar, AA. Suryadiputra, yang menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap implementasi Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) di Desa Medahan. Beliau menekankan peran penting Posyankumhamdes dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, terutama terkait kasus-kasus perdata yang sering terjadi di Bali.pungkasnya.
Kepala Desa Medahan, I Wayan Buana, menjelaskan bahwa Posyankumhamdes di desanya aktif dalam mengupayakan penyelesaian berbagai permasalahan hukum di masyarakat melalui pendekatan non-litigasi seperti mediasi dan konsultasi. Layanan bantuan hukum yang diberikan selama ini mengintegrasikan pendekatan hukum adat dan formal.
Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, menyampaikan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan kajian yang akan menjadi dasar rencana nasionalisasi Posyankumhamdes menjadi Posbankum. Nantinya, Posbankum diharapkan dapat dibentuk di seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Beliau menambahkan bahwa Desa Medahan dipilih sebagai salah satu responden kajian karena kinerja Posyankumhamdes yang dinilai sangat baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi wawancara dan pengumpulan data oleh Tim BSK, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi komprehensif terkait kebutuhan dan efektivitas layanan bantuan hukum di tingkat desa. Diharapkan hasil kajian ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan pembentukan Posbankum secara nasional.(Hms/red).