masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | bertempat dihalaman Kajari Badung dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti oleh seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.(02/06)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH, Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, SH.,SIK. MH. M.Tr.Opsla, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta M.,M.,M.Si, Kasi Penindakan Satpol PP Badung Nyoman Hadi Suharyana, Katim Pemberantasan BNN Kab Badung I Putu Ngurah Sidarta Wijaya,SS., Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai R.Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Dandim 1611 Badung diwakili Danramil Mengwi Ketut Darmawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Hudi Ismono, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar diwakili oleh Wayan Suarta, dan Kabid Pelayanan Dinkes Kab Badung I Made Suadera.
Pemusnahan Barang Bukti berasal dari 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari bulan November 2024 s/d bulan Juni 2025, dengan perincian sebagai berikut :
Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 102 Perkara dengan rincian sebagai berikut: ganja
12.061 gram
Extasy
3.745,19 gram
Sabu-sabu
1.113,93 gram
Cocain
332.02 gram
Psilosina
364,53 gram
Pysitropika (koplo)
5.371,49 gram
Serta barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain : Handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, Pakaian, Tas, Bong/Alat Hisap Shabu, dan lain lain.
Sedangkan, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 97 Perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Senjata tajam, pakaian, Handphone berbagai Merk, Dokumen dan lain lain.
Kajari Badung, menyampaikan selain pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, juga bertujuan agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. Ucap Sutrisno Margi Utomo
Kajari Badung melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ( PAPBB ) juga telah melaksanakan MoU dengan pihak SMK PGRI 2 Badung dalam menghadirkan inovasi dalam merawat serta mengelola Barang Bukti jenis bermotor guna menjaga nilai dan keaslian barang bukti itu sendiri.
Dihari yang sama juga, Kejaksaan Negeri Badung tidak hanya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejari Badung juga berkomitmen membentuk pemahaman baru serta pembaruan ilmu pengetahuan bagi para insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Dalam meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya Ilmu Hukum tersebut Kejari Badung melaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Universitas Udayana.
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dekan Fakultas Hukum Unud telah bersedia hadir serta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan.
Sutrisno Margi Utomo menambahkan ditengah situasi saat ini telah berlangsung pembahasan mengenai RUU KUHAP baru yang nantinya akan berlaku sehingga berpotensi adanya perubahan struktur hukum pidana di Indonesia. Pungkasnya.
Jaksa yang bertugas dalam melaksanakan tugas penuntutan yang paling berpengaruh sehingga diperlukan pendidikan dan pemahaman baru sehingga mampu adaptif dalam menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku nantinya.
Dengan tengah dilaksanakanya Mou Ini diharapkan peran daripada Kejaksaan Negeri Badung dengan Universitas Udayana dapat berjalan dengan baik serta mampu memberikan manfaat positif di dalam penegakan hukum di Kabupaten Badung. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak serta melaksanakan hukum dengan humanis. Terang Sutrisno Margi Utomo.(Hms/red).