masukkan script iklan disini
Media DNN - Jembrana | Setelah hampir setahun diproses oleh Satreskrim Polres Jembrana, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama seorang jurnalis media, I Putu S, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Selasa (15/7/2025).
Pelimpahan berkas perkara inisial I Putu S dilakukan oleh penyidik Polres Jembrana karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam pelimpahan ini, I Putu S hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan yang bersangkutan dan barang bukti dari kepolisian.
"Perkara ini dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Polres Jembrana. I Putu S, diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE," jelasnya.
Lebih lanjut, Adi Pranata menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Negara untuk proses persidangan lebih lanjut.
"I Putu S tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Penahanan nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah proses persidangan berjalan," ujarnya.
Sementara itu, I Putu Wirata Dwikora selaku kuasa hukum I Putu S, menegaskan bahwa kliennya bertindak dalam kapasitas sebagai wartawan saat menerbitkan berita yang kini dipermasalahkan.
“Kasus ini bermula ketika klien kami menulis berita soal dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh sebuah SPBU. Saat somasi dikirimkan, justru klien kami mengajak pihak pelapor untuk konfirmasi ulang agar berita menjadi berimbang. Namun undangan itu tidak pernah ditanggapi,” terangnya.
Menurutnya, berita tersebut disusun berdasarkan informasi yang valid dari sumber resmi, dan tidak dimaksudkan untuk menyerang secara personal. Bahkan dalam berita, nama-nama pihak yang disebut tetap menggunakan inisial atau nama samaran.
“Owner SPBU ditulis sebagai Anik Yahya ( bukan nama aslinya ), inisial DS. Ini bukti tidak ada niat buruk. Semua dijalankan sesuai kode etik jurnalistik, termasuk pernah langsung konfirmasi kepada Owner SPBU yang saat itu didampingi Managernya, Dinas PUPR, BPKAD, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, I Putu S menyampaikan sikap terbukanya terhadap proses hukum, baik atas nama pribadi maupun sebagai perwakilan media yang dipimpinnya.
“Kami akan mengikuti seluruh proses ini secara kooperatif. Saya pribadi juga mohon maaf kepada masyarakat Jembrana, karena kami belum bisa melindungi bahkan sejengkal tanah Jembrana dari upaya-upaya dugaan pemanfaatan tanpa regulasi yang jelas,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa perannya sebagai jurnalis dan pemilik PT Citra Nusantara Nirmedia adalah menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat, bukan untuk mencemarkan nama baik.
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi keresahan warga. Jika media tidak bisa menyuarakan hal-hal seperti ini, lalu siapa yang akan berbicara? Bahkan sejengkal tanah pun belum bisa kami lindungi, apalagi tanah Jembrana secara luas,” tambahnya.
Ia juga berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan objektif dan menghadirkan kebenaran di ruang sidang.
“Kami percaya, kebenaran itu pasti akan muncul, cepat atau lambat,” tutupnya. (Red).