• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Sat Reskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Ayam Dengan Pemberatan

    Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T03:36:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Media DNN – Bali | Sat Reskrim Polres Klungkung yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi, kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Banjarangkan, Klungkung (31/7).

    Berdasarkan perintah Kasatgas Gakkum AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Tindak IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.

    Kasus pencurian tersebut terjadi di kandang ayam milik warga bernama I Dewa Gede Wahyu Jaya Kusuma (31) yang berlokasi di Jalan Subak Beneng, Desa Getakan, Banjarangkan. Korban mengalami kehilangan sebanyak 7 ekor ayam pada 15 Juli 2025 dan 4 ekor lagi pada 30 Juli 2025. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak CCTV korban yang terpasang di area kandang.

    Berdasarkan laporan, Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya seorang laki-laki dengan jas hujan yang terekam memasuki kandang dengan cara mencongkel jendela dan mengambil ayam milik korban.


    Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memetakan beberapa residivis yang tinggal di sekitar lokasi. Hasilnya mengarah pada seorang pria berinisial IKW (28), warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan. Pada Kamis pagi (31/7), pelaku berhasil diamankan saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.

    Setelah dilakukan interogasi, pelaku I KW mengakui telah mencuri total 11 ekor ayam milik korban dalam beberapa kali aksi, yaitu pada bulan Juni (3 ekor), 15 Juli (4 ekor), dan 30 Juli (4 ekor). Aksi dilakukan malam hari dengan merusak jendela menggunakan cangkul.

    Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian, terutama yang dilakukan pada malam hari. Pengamanan mandiri seperti CCTV dan sistem penguncian ganda sangat dianjurkan untuk mencegah kejadian serupa.(Hms/red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini