• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    SP3 Kasus J,W Dipertanyakan, Kuasa Hukum R Ancam Gugat Praperadilan Polda Kalbar

    Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T09:29:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Pontianak, Kalbar | Sebuah kasus sengketa keluarga yang berawal dari pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2012 kembali memanas. Semula hanya masalah keluarga dan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana hingga menyentuh ranah praperadilan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat.

    Kasus ini melibatkan R sebagai pemilik SHM dan H. JW, suami dari keponakan R sendiri. dua pihak yang memiliki hubungan kekerabatan. 

    Kasus ini berawal, tiga sertifikat dipinjam oleh JW untuk dijadikan agunan. Namun, salah satunya justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan R, sehingga memicu gugatan balik antar kedua belah pihak.


    Pada 2023, R melaporkan JW ke Polda Kalbar atas dugaan Penipuan,  pemalsuan dan penggelapan. Setelah hampir dua tahun proses penyidikan berjalan, JW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan  dilakukan penahanan pada September 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

    JW sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan Tersangka  sudah sah secara hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya tanda tangan palsu atas nama R dan K (istri R), serta kesesuaian BAP para saksi.

    Namun, dalam sidang perdana bantahan/perlawanan eksekusi yang digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum JW, tiba-tiba menunjukkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar tertanggal 26 Juni 2025. Dalam SP3 itu disebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

    Hal ini membuat kaget kuasa hukum R, Tres Priawati, SH, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dari penyidik terkait penghentian penyidikan tersebut terangnya pada awak media 10 Juli 2025.

    “Kami sangat terkejut. Padahal tersangka  JW sudah pernah ditahan, dan penetapan tersangkanya sudah diuji melalui praperadilan, bahkan majelis hakim sudah menyatakan sah menurut hukum yang dituangkan dalam Putusan Praperadilan Negeri Sambas Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs tanggal 2 September 2025,  yang menyarankan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.   

    Setelah itu penyidik melanjutkan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka, dan akan melakukan gelar perkara terkait penetapan Tersangka terhadap Notaris/PPAT Hardiansyah dengan tambahan  bukti 2 hasil labfor lagi  yang hasilnya non-identik terkait tanda tangan Ramli dan Rahman yang dipalsukan, pada Surat Pernyataan hutang yang dilegalisasi Notaris/PPAT HARDIANSYAH dan tanda terima penyerahan SHM 131 yang sakarang menjadi Objek Perdata, yang ke-empat dokumen hasil labkrim tersebut telah dituangkan oleh penyidik dalam SP2HP tertanggal 21 Mei 2025” ujar Tres kepada awak media sambil memperlihatkan dokumen - dokumen yang dimaksud di atas, usai sidang. Jumat (10/7/2025).

    Ia menjelaskan bahwa kontradiksi antara putusan praperadilan dan Fakta-fakta hukum,  dengan terbitnya SP3 ini menimbulkan pertanyaan besar dari kuasa hukum R.

    Apalagi, selama proses penyidikan, penyidik telah menemukan banyak fakta penting dan pembuktian penyidik yang mana telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara pada bulan Juli 2024,  termasuk dugaan keterlibatan notaris, petugas BPN, hingga beberapa pihak perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang. 

    “Kalau memang benar tidak cukup bukti, bagaimana dengan putusan praperadilan? Bagaimana dengan SP2HP yang kami terima? Dan juga hasil labfor yang sudah ada?” tanya Tres prihatin. (JN//98/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini