• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menkum RI Jamin Perlindungan Hak Cipta Tanpa Membebani Pengunjung Tempat Usaha

    Jumat, 15 Agustus 2025, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T21:32:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Media DNN – Jakarta | Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa masyarakat yang berkunjung ke tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas musik yang diputar di lokasi tersebut. Kebijakan penarikan royalti hanya berlaku bagi pemilik atau pengelola tempat usaha.

    “Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak perlu merasa resah karena tidak dikenakan royalti,” ujar Menteri Hukum saat memberikan keterangan pers di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

    Menteri Hukum menjelaskan bahwa penarikan royalti merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan memberikan penghargaan yang layak kepada para pencipta karya musik. Supratman mengakui, kebijakan tersebut memunculkan sejumlah kritik dari masyarakat, khususnya pengunjung kafe atau restoran yang belum memahami mekanisme penarikan royalti.

    “Saya menerima konsekuensinya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko tersebut,” tegasnya.

    Menurut Menteri Hukum, pemerintah saat ini tengah berupaya membangun kembali kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kelalaian dalam pengelolaan royalti di masa lalu.

    “Sekarang kita sudah mulai membaik, karena seluruh pihak telah terlibat, mulai dari pencipta, musisi, pihak terkait, ahli hukum, hingga ahli kekayaan intelektual. Upaya ini dilakukan untuk membangun kembali kepercayaan yang sempat hilang,” ujarnya.

    Supratman menambahkan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini memiliki jajaran komisioner baru yang diharapkan dapat menjalankan tugas secara transparan, baik dalam pengumpulan maupun pendistribusian royalti.

    “Mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, hingga pihak terkait, seluruhnya harus diperhatikan. Bagaimana cara mengumpulkan dan mendistribusikan royalti menjadi pekerjaan utama yang harus segera dilaksanakan oleh komisioner baru,” pungkas Supratman.(Hms/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini