• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL: Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

    Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T13:09:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Kubu Raya, Kalbar | Ketegangan kembali memuncak di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ratusan warga menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Mereka menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan.

    Kisruh ini mencuat setelah mediasi yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di aula pertemuan Bupati Kubu Raya. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa, S.H., M.H.

    Namun, menurut warga, mediasi justru jauh dari aspirasi yang telah mereka perjuangkan. “Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU 2014 diabaikan,” tegas Yanto Umar, perwakilan warga, kepada beberapa media nasional 8 Agustus 2025 yang diketuai Rudi Halik Kaporwil  media  Borneo Indonesia News.

    Berdasarkan SK HGU No. 00065 tertanggal 5 Desember 2014, PT PAL mengelola lahan perkebunan seluas 2.164,73 hektare. Sesuai aturan, 20 persen dari luas tersebut sekitar 430 hektare wajib dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat. Namun hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 mengungkapkan bahwa lahan plasma belum direalisasikan secara penuh. Dari total HGU, sekitar 1.191 hektare lahan bahkan terlantar, sementara lahan yang dibangun perusahaan hanya 973,53 hektare.

    Perwakilan warga lainnya, Azis Buka, menilai hasil mediasi semakin merugikan masyarakat.

     “Kesepakatan hanya membuka 200 hektare kebun plasma baru dan memberikan kompensasi Rp50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Jika dibagi untuk 800 KK, tiap keluarga hanya dapat Rp40 ribu per tahun. Ini jelas merendahkan martabat warga yang menunggu haknya 11 tahun,” ujarnya.

    Azis menambahkan, syarat kompensasi tersebut semakin berat karena perusahaan meminta jaminan sertifikat hak milik atas nama pribadi.

    Masyarakat menilai kesepakatan tersebut sarat kepentingan kelompok dan intimidasi, sehingga tidak layak dilaksanakan. Mereka mendesak instansi terkait termasuk Pemkab Kubu Raya untuk segera mengkaji ulang dan mempertimbangkan pencabutan izin PT PAL. Warga juga meminta agar lahan yang masuk HGU perusahaan dikembalikan kepada masyarakat jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban.

    “Pemerintah harus benar-benar objektif dan adil, memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, dan tidak membiarkan kezaliman ini berlanjut,” tegas para tokoh Desa Sepuk Laut dalam pernyataan bersama. (JN/Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini