-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Lahan Tanah Yang Dimiliki PT. Suruh Berkah Properti Kabupaten Semarang Cacat Hukum

    Senin, 15 September 2025, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T09:03:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Adanya dugaan penguasaan lahan yang dimiliki PT. Suruh Berkah Properti yang berlokasi di Kalegen Dersansari Kec. Suruh Kab.Semarang cacat hukum dalam proses pengalihan hak milik. 

    Kejadian ini sudah berlangsung lama, Ujar sumber yang juga merupakan keturunan waris dari almarhum Harjo Sentono Surat yang dikonfirmasi awak media di kediamannya Kalegen Dersansari Kec.Suruh Kab. Semarang.(Minggu,14/9/2025).


    "Bahwasannya  lahan yang dikuasai oleh PT. Suruh Berkah Properti, tidak benar adanya, cacat hukum, juga ditumpangi oleh oknum perangkat desa dan oknum-oknum pejabat, untuk mempermudah proses pengalihan hak demi kepentingan pribadi," tegas Joko Waluyo. 

    Joko Waluyo selaku keturunan waris almarhum, memberikan keterangan kepada awak media tentang kronologi kejadian, dengan memperlihatkan bukti-bukti surat, yang waktu itu  pernyataan yang dibuat oleh Kades berinisial Dr yang pada waktu itu menjabat"bahwa HM No. 43 yang dimiliki oleh Riky Nugroho, dari pihak almarhum Harjo Sentono Surat tidak pernah menghibahkan kepada Riky. 

    Terkait kasus lahan yang dikuasai oleh PT. Suruh Berkah Properti yang dijual belikan oleh Riky Nugroho, untuk ditinjau kembali kebenaran dan keabsahan proses kepemilikannya, dan jangan tutup mata atas tindakan yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang melawan hukum ," tegas Joko Waluyo.

    Kasus ini benar-benar cacat hukum, yang terindikasi dan adanya oknum perangkat desa beserta oknum-oknum pejabat lainnya terlibat dalam lahan milik almarhum Harjo Sentono Surat untuk dikuasai, dan proses jual beli hak milik HM No.43 tersebut nama Riky Nugroho dengan PT. Suruh Berkah Properti juga cacat hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal yang punya kepentingan pribadi dalam prosesnya,"ungkap Joko waluyo.

    "Disini kami mencari keadilan untuk kembalikan hak keluarga almarhum Harjo Sentono Surat, dari oknum-oknum nakal yang diduga bekerja sama dengan oknum perangkat desa untuk melancarkan aksi-aksi penipuan dan mafia tanah, "tegas Joko Waluyo. 

    Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus penguasaan lahan keluarga almarhum Harjo Sentono Surat, dapat dijerat dengan pasal 385 KUHP ( Penyerobotan tanah dengan tindakan menduduki atau menggunakan tanah orang lain secara melawan hukum. ( Red ).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini