-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Klarifikasi BPN Alasan Pembatalan Sertifikat Ni Wayan Dontri.

    Senin, 15 September 2025, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T10:50:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Klarifikasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan Ni Wayan Dontri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak BPN Provinsi Bali dalam penegasannya mengatakan bahwa proses pembatalan sertifikat atas nama Ni Wayan Dontri sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena adanya cacat administrasi.

    Dalam klarifikasinya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan oleh Sylvia Ekawati. 

    Sementara pihak Sylvia mengklaim SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri tumpang tindih dengan SHM miliknya, Nomor 2541/Desa Penyaringan, yang terbit lebih dulu pada 1993.

    "Dari data yang ada diketahui bahwa SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan awalnya terbit terlebih dahulu pada tahun 1993," ujar Made Daging kepada wartawan di kantornya, Senin (15/9/2025).

    Menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dari tim BPN melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan adanya tumpang tindih sebagian antara kedua sertifikat. Selain itu, ditemukan pula kekeliruan dalam penerbitan SHM milik Ni Wayan Dontri pada 2018.

    "Tanah yang semula tercatat sebagai tukad (sungai) berdasarkan gambar yang ada pada SHM 2541/Penyaringan, justru diterbitkan menjadi sertifikat lewat konversi," jelas Made Daging.

    Menurutnya, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan administrasi data. Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui dua jalur: jika ada kesalahan administrasi atau jika ada keputusan pengadilan. Dalam kasus Ni Wayan Dontri, pembatalan dilakukan karena adanya cacat administrasi dan syarat-syarat yang tidak terpenuhi.

    "Intinya kita lakukan perbaikan administrasi. Kita tidak menyangkut hak, kita mengembalikan status tanah seperti semula. Kalau memang tanah Dontri tetap tanah Dontri, namun tidak bersertifikat. Solusinya, silakan ikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk permohonan sertifikat ulang," tegasnya.

    Made Daging juga menambahkan bahwa perangkat desa yang semula menyetujui permohonan Dontri, kini sudah mencabut tanda tangan mereka.

    Laporan Ni Wayan Dontri ke KPK

    Sebelumnya, kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L Giron, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (10/9) untuk melaporkan dugaan korupsi dalam kasus ini. Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak terkait pembatalan SHM kliennya.

    Laporan ini menyasar Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, pejabat dan petugas BPN, hingga pihak swasta, PT Sungai Mas Indonesia.

    Veronika menilai proses pembatalan ini mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan keberatan terhadap sertifikat hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan.

    "Pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang secara jabatan," tegas Veronika saat itu. (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini