masukkan script iklan disini
Gb. Ilustrasi.
Media DNN - Jawa Tengah | Kembali wilayah Salatiga dihebohkan dengan adanya beberapa temuan isi LPG 3 Kg yang diduga tidak memenuhi standard pengisianya, sehingga masyarakat kini mulai buka suara atas temuan tersebut.
Dengan adanya dugaan main curang dalam melakukan pengisian LPG 3 Kg tersebut. Selanjutnya PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), akan melayangkan surat atas temuan kurangnya pengisian Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg bersubsidi yang saat ini menjadi penyakit masyarakat.
Dan pada saat ditemui pada hari Selasa 28/10 dimana sejumlah warga masyarakat mengatakan bahwa, mereka mulai curiga terhadap isi LPG 3 Kg. Mereka menduga isi LPG 3 Kg tidak memenuhi standard dan ini sudah berjalan lama banget," ungkapnya.
Disisi lain, salah satu warga masyarakat yang enggan disebut namanya juga menilai bahwa kejadian ini terindikasi adanya tempat pengisian dan pengusaha SPBE yang berada di wilayah Desa Pulutan Sidorejo Salatiga agak agak nakal. Menurutnya, perlu dimintai keterangan atas kejadian ini," ucapnya.
Secara terpisah, Agus selaku penanggung jawab SPBE PT. Yoso Arto Potro didampingi Mandor pada saat ditemui awak media di lokasi pengisian Gas LPG 3 Kg, di wilayah Rt.04/05 Pulutan Kec. Sidorejo. Rabu 29/10 sekitar pukul 18.30 WIB ia mengatakan bahwa, kurangnya isi LPG 3 Kg disebabkan karena adanya penyusutan atas truk tangki besar waktu pengisian di pangkalan." Terangnya.
Namun ironisnya, dari pengakuan penanggung jawab SPBE PT. Yoso Arto Potro ,Agus, terkesan adanya pembiaran terhadap kurangnya isi LPG 3 Kg yang kini tengah beredar di pasaran.
Dengan adanya kejadian yang sudah lama berjalan tersebut, Agus, justru mengatakan bahwa, sekarang agak berkurang dari penyusutan dalam pengisian truk tangki, dan kalau terkait untuk pengiriman LPG 3 Kg ya wajar kalau ada selisih di banding dengan pengisian pangkalan yang lain, bahwa ditempat kami yang terbaik," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa, dari keterangan Agus selaku penanggung jawab SPBE PT. Yoso Arto Potro kesannya syarat adanya permainan didalam pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi.
Dan terkait pendistribusian LPG 3 Kg dapat diberikan sanksi atas aturan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan sudah tercanang dalam ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif bertahap, termasuk pencabutan izin, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan kuantitas barang pada kemasan.
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku yang merugikan konsumen melalui tindakan curang. (Tim / Red).
