-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum SPBE Bungkam, Adanya Dugaan Sunat Berat Isi Truk Tangki LPG

    Selasa, 21 Oktober 2025, Oktober 21, 2025 WIB Last Updated 2025-10-21T09:33:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Program subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG), yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu kembali tercoreng oleh adanya dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pembawa truk tangki LPG.

    Kali ini, sorotan tajam mengarah ke salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di wilayah Pulutan Kec.Sidorejo, Kota Salatiga Jawa Tengah.

    Sejumlah warga masyarakat merasa curiga lantaran truk pembawa tangki LPG pada saat bongkar muat dilakukan pada malam hari." Ucap sejumlah warga pada Senin (20/10/2025).

    Namun ironisnya, setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media kepada penanggung jawab pangkalan SPBE yang berlokasi di wilayah Pulutan Kecamatan Sidorejo inisial AG justru dirinya memberikan bukti foto adanya dugaan pengurangan isi tangki. 


    Apakah memang ini yang dilakukan oleh oknum pembawa truk tangki LPG, apa memang ada indikasi kerjasama yang mengimbas terhadap pengurangan isi tabung LPG, dan mengapa pengisian truk tangki LPG sering malam hari, ada apa ini semua, dan selanjutnya AG tidak mau di klarifikasi atas kejadian ini.

    Lebih lanjut ia mengatakan, aksi tersebut terindikasi tidak dilakukan sendirian, bisa jadi mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi nya. Praktek ini jelas merugikan masyarakat kecil dan negara, hal ini dinilai mencederai program pemerintah pusat yang telah disusun secara sistematis dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto," ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, tindakan manipulatif seperti ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

    * UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    * UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

    Jenis tindak pidana yang dimungkinkan terjadi meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan penyalahgunaan wewenang, apabila terbukti, sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

    Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalisme yang menjunjung tinggi asas **praduga tak bersalah**, redaksi media ini telah berupaya untuk meminta konfirmasi langsung kepada AG, guna memperoleh hak jawab.

    Pada tanggal 19/10/2025, tim media mencoba menghubungi AG melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respon, untuk klarifikasi atas foto yang dikirimkan ke tim media, hingga berita ini ditayangkan, AG tetap bungkam.

    Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk komitmen terhadap **Kode Etik Jurnalistik**, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang mengatur keharusan media untuk menyajikan informasi secara berimbang dan tidak berprasangka buruk.

    “Ini bukan sekadar kecurangan kecil. Ini penipuan massal yang menyasar rakyat miskin. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

    Publik berharap agar aparat terkait segera bertindak cepat dan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap SPBE yang bersangkutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program subsidi LPG tetap berada di jalur yang benar dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
    (Tim / Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini