-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perkuat Akses Bantuan Hukum, Kemenkum Bali Gelar Pelatihan Paralegal di Singaraja

    Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T13:28:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN – Bali | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali turut serta aktif dalam memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum melalui Pelatihan Paralegal yang digelar di Institut Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja, pada Selasa (11/11). 

    Kegiatan yang diinisiasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lingkar Karma ini bertujuan mencetak kader-kader paralegal yang mampu memberikan pendampingan hukum.

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Komang Ayu Suseni selaku Kaprodi, yang juga bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lingkar Karma serta kehadiran para narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.ujarnya

    Materi pertama disampaikan oleh Adi Saputra, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Bali, yang memaparkan tentang “Peran dan Fungsi Paralegal dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum.” Dalam paparannya, Adi menekankan pentingnya keberadaan paralegal sebagai mitra strategis dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi di tengah masyarakat.

    Materi dilanjutkan oleh Putu Sumiasi, Penyuluh Hukum Madya, menjelaskan tentang Bantuan Hukum dan Advokasi, termasuk mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Materi ketiga disampaikan oleh Ketut Dudi Wiguna, Penyuluh Hukum Ahli Muda, yang mengupas topik Hak Asasi Manusia (HAM) dan peran paralegal dalam menjaga serta memperjuangkan hak-hak dasar warga negara.


    Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Dharma Sastra IAHN Mpu Kuturan Singaraja sebagai peserta pelatihan paralegal. Antusiasme peserta tampak tinggi, terutama saat sesi diskusi interaktif, di mana para narasumber menjawab berbagai pertanyaan terkait kedudukan, peran, dan fungsi paralegal, penyelesaian sengketa hukum, serta bentuk-bentuk advokasi bagi masyarakat kurang mampu.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum di lingkungan masyarakat.(Hms/red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini