masukkan script iklan disini
Media DNN— Bali | Jajaran Polsek Kintamani Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pengerusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani.
Polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), seluruhnya warga setempat.
Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta, S.H., atas perintah Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H.
Para pelaku diduga melakukan perusakan dengan melukai batang dan juga memotong pohon sebanyak 193 pohon menggunakan sabit lalu menyiram cairan kimia jenis Bimaster dan Roundup agar pohon mati dengan tujuan membuka lahan baru. Polisi mengamankan barang bukti berupa lima sabit, satu kapak, gergaji dan cairan kimia.
Akibat perbuatan itu, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian sekitar Rp 25 juta.
Ketiganya kini diamankan di Polsek Kintamani dan dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa.S.H.,M.H.(hms/red)

