masukkan script iklan disini
Media DNN - Sumenep | Pelaku tindak pidana pencurian binatang ternak berupa sapi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep. Kasus pencurian ini terjadi di wilayah Kecamatan Ganding.
Kasus ini bermula dari adanya laporan seorang warga bernama M. Jufri, petani asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial S yang kemudian mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain berinisial R, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Namun setelah kejadian, inisial R melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
Dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Unit Resmob akhirnya mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka. Pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.
Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggota di lapangan.
“Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. (Red).
