Media DNN - Pekanbaru Riau | Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang di selenggarakan oleh panitia di Pekanbaru Riau selama lebih kuran dari dua hari tanggal,19 - 20 Desember 2025 bertempat di Gedung DPRD Provinsi Pekanbaru Riau. Jum'at, (19/12/2025).
Kegiatan UKW ini diikuti oleh 28 peserta UKW, dua wartawan diantaranya berasal dari Kabupaten Lahat, Sumsel.
Heri yang merupakan wartawan asal Kabupaten Lahat saat diwawancarai oleh sejumlah awak media lain ia menyampaikan bahwa, yang menjadi motivasi dirinya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang di Selenggarakan pada Jum,at ini hari untuk memperdalam Undang - Undang Pers 40 tahun 1999, apalagi kegiatan ini dihadiri oleh para penguji UPN Veteran Yogyakarta yang telah di akui oleh Dewan Pers.
"Alhamdulillah kita bisa mengikuti ujian di Pekanbaru Riau untuk memahami tentang kode etik ke wartawanan memahami tentang penulisan berita yang benar." Ucap Heri.
Lebih lanjut kepada para awak media lainnya yang saat itu bersama sama mengikuti UKW, Heri mengatakan untuk tetap semangat dalam memperdalam tentang Cara - cara menulis pemberitaan yang berimbang dengan unsur Azaz praduga tak bersalah, sesuai aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Di kesempatan ini, Heri wartawan Kabupaten Lahat nampak terlihat sangat antusias sekali dalam menerima bimbingan pembelajar dari salah satu penguji yakni Drs, Arif Wibawa, M. Si, yang sudah sangat senior di bidang Jurnalistik yang mana dalam memberikan bimbingan beliunya sangat sabar dan penuh kekeluargaan dalam membimbing kami untuk bisa menjadi wartawan yang profesional kedepannya dengan dilandasi tentang kode etik jurnalistik (KEJ) yang benar." Ungkap nya.
"Alhamdulillah, meskipun perjalan yang kami tempu satu hari satu malam kami sangat bergairah kami hadir untuk bisa mengikuti UKW untuk memperdalam ilmu jurnalistik yang berada di Pekanbaru Riau, dengan semangat juang yang tinggi untuk bisa menjadi wartawan berkompeten, yang nantinya bisa membuat berita yang baik dan benar oleh pembaca dengan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik sesuai UU 40 tahun 1999."
Pungkasnya. (Da).
