-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Palangkaraya, Kalteng | UPT Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR bertugas melaksanakan pengujian, pengendalian mutu, dan teknis operasional bahan serta struktur konstruksi guna memastikan infrastruktur memenuhi standar (SNI) yang berlaku. Unit ini melayani pengujian semen, beton, aspal, tanah, dan baja, serta memberikan konsultasi teknis.

Dan pada 18 November 2021, BPK perwakilan provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh pejabat pembuat komitmen pemeriksaan, Bono Wolson dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium bahan konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, Elianson Bungas menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pengujian mutu kualitas bahan terpasang pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan rapat teknis bidang ke-PU-an se-Kalimantan Tengah.

Berdasarkan kutipan di atas jelas UPT Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalteng jelas menjadi satu – satunya Lembaga Pengajian mutu yang di tunjuk BPK RI untuk melaksanakan seluruh pengujian baku mutu untuk setiap pelaksaan proyek di Kalimantan Tengah.

Dari Penelusuran diketahui ada beberapa proyek di wilayah Pulpis, Kapuas dan sekitarnya yang hasil uji mutunya di bantu tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, dan kami memiliki data yang tidak bisa kami sampaikan secara terbuka." Ucap Luhut. Sabtu 28/2/2026.

Mekanisme uji material (pasir, batu, semen) di UPT Laboratorium bahan konstruksi PUPR Kalteng umumnya melibatkan pendaftaran/surat permohonan, penyerahan sampel, pengujian sesuai standar SNI, dan penerbitan laporan hasil uji. Sampel agregat (pasir/batu) harus disiapkan per m³ atau kg, sementara semen dalam jumlah yang cukup untuk uji berat jenis, konsistensi, dan kuat tekan." Imbuhnya.

Menurutnya, pengujian ini bisa dibantu oleh rekan di UPT Laboratorium bahan konstruksi PUPR Kalteng atau di permudah bahasa simpelnya dengan tidak perlu menguji material Pasir/batu kita siapkan, dengan menyiap pembayaran yang diminta hasil Tes uji Baku Mutu akan segara dikeluarkan. (nominal Pembayarannya tidak bisa kami sebutkan disini).

UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalteng melakukan pengujian tarik besi tulangan beton untuk memastikan mutu, kekuatan tarik, luluh, dan keuletan material. Pengujian dilakukan menggunakan alat Universal Testing Machine (UTM) yang menarik sampel besi hingga patah. Prosedur ini krusial untuk keamanan proyek konstruksi dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
Melihat proses ini yang memakan waktu yang lama pihak pelaksana UPT juga memberikan pilihan untuk mempercepat hasil tes tarik besi tersebut dengan menyiapkan pembayaran yang di minta. (nominal pembayarannya tidak bisa kami sebutkan disini).

Merujuk ke peraturan pemerintah No. 22 Tahun 2020 (Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi): meskipun bukan peraturan menteri, peraturan ini menjadi landasan hukum utama bahwa sumber daya material dan peralatan konstruksi wajib lulus uji dari lembaga berwenang sesuai dengan standar SNI. 

Sedangkan SE Menteri PUPR No. 10/SE/M/2022 (Kepatuhan Terhadap Spesifikasi Material): Instruksi ini mewajibkan pemeriksaan material menggunakan SNI dan/atau standar keteknikan konstruksi lainnya sebelum pelaksanaan konstruksi. Ini juga mengatur bahwa semua alat ukur/uji di lapangan harus dikalibrasi sesuai standar.

Integritas UPT Laboratorium Bahan Konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan komitmen fundamental untuk menjamin akurasi, objektifitas, dan kejujuran dalam setiap pengujian material konstruksi. 

Sebagai unit yang bertanggung jawab atas pengujian mutu bahan bangunan, lembaga ini menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi yang ketat guna memastikan hasil pengujian yang sah dan terpercaya.

Memalsukan atau memanipulasikan hasil uji laboratorium bahan konstruksi PUPR (UPT Lab Konstruksi) berisiko tinggi menyebabkan kegagalan struktur bangunan, membahayakan nyawa pengguna, serta menimbulkan jeratan pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan tindak pidana korupsi.

Kegagalan struktur dan keamanan: bahan bangunan yang tidak sesuai standar (mutu beton rendah, besi tidak standar) dapat mengakibatkan keretakan, roboh, atau ambruknya gedung/jalan, yang mengancam nyawa.

Risiko Hukum Pidana: Pemalsuan hasil tes adalah tindak pidana murni (pemalsuan surat) dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara (UU Tipikor).

Pelanggaran Standar Teknis: Memalsukan hasil uji melanggar peraturan perundang-undangan bangunan gedung, karena hasil lab sebenarnya adalah jaminan teknis kekuatan material.

Oleh sebab itu Kam, kata Luhut, bersurat Resmi untuk BPK RI untuk meninjau kembali MuO tersebut dan melakukan audit terhadap UPT Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalteng. Dan tidak lupa juga kami meminta KPK untuk dapat menyelidiki kasus ini khususnya di beberapa proyek di wilayah Kalteng.

Kami sudah meminta Konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi terkait masalah ini pada tanggal 25 Februari 2026, akan tetapi sampai berita dimuat Belum ada konfirmasi resmi dari PUPR Provinsi Kalteng. (Doc/LM/Korwil/Kalimantan).

Click to comment