Media DNN - Palangkaraya, Kateng | Proyek pembangunan Gereja Maranatha GKE Palangkaraya yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, dengan mengunakan anggaran APBD Pemprov Kalteng yang kini tengah berlangsung dengan target fungsional pada akhir 2025 dan penyelesaian penuh pada 2026, yangmana bangunan baru ini didesain modern-etnik Dayak diharapkan menjadi ikon religius dan wisata baru di Kalimantan Tengah setelah terbakar pada tahun 2024.
Pelaksanaan proyek ini menggunakan Anggaran Dana APBD Sebesar Rp. 18.943.320.000,00 (delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan sebagai pelaksana pembangunan dikerjakan oleh PT. BUSAN INDO KONSTRUKSI sebagai Kontraktor.
Namun rupaya nampak terlihat adanya dugaan kejanggalan terkait Publikasi dan Transparansi terhadap pelaksanaannya, yangmana dilokasi pembangunan Plang Proyek dilepas atau tidak terpasang dan tidak di cantumkan Penyedia Jasa atau Kontraktor dan tidak menyertakan Konsultan Pengawas, (foto terlampir), seperti Peraturan Pemerintah yang berlaku, sehingga membuat opini publik yang beragam dan menjadi isu.
Dasar Hukum Pemasangan Plang Proyek, Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak publik untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait proyek pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menyebutkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akun tabel dalam pengadaan barang/jasa. Transparansi ini diwujudkan melalui papan pengumuman fisik di lokasi proyek.
Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Infrastruktur: Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara
Selain itu, jiah terlihat dimana sejumlah pekerja di Proyek tersebut tidak di lengkapi dengan K3. Bekerja seadanya menggunakan sendal dan tidak dilengkapi perangkat kerja lainnya, hal ini tertuang dalam SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang menggantikan aturan sebelumnya.
Peraturan ini mewajibkan penerapan SMKK untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) pada semua tahapan proyek konstruksi, mencakup keselamatan teknis, K3, keselamatan publik, dan lingkungan.
Dalam hal ini kuat dugaan bahwa para pekerjaan tidak dilengkapi dengan Komponen BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan seluruh pekerja konstruksi pemerintah, termasuk buruh harian, borongan, dan kontrak (PKWT) pada proyek APBN/APBD, wajib didaftarkan dalam program BPJS.
Ketenagakerjaan Penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 14 hari setelah terbit SPK. Kepesertaan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Lebih lanjut dijelaskan oleh Dirjen Bina Konstruksi, bahwa dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah mencantumkan adanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja BerKelanjutan (K4) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dengan demikian prinsip keberlanjutan sangat diperhitungkan dalam suatu pekerjaan konstruksi, yang berarti hingga pekerjaan konstruksi selesai dan dimanfaatkan.
"Terkait baku mutu pengecoran beton, kami meragukan standar baku mutu kualitas beton tersebut. Karena kami melihat dilakukan manual dan tidak dilakukan dengan ready Mix." Ucap Luhut. Sabtu 28/2.
Lebih lanjut Luhut Marbun mengatakan, hal ini kami coba Konfirmasi secara Resmi bersurat ke Dinas PUPR Provinsi Kalteng pada Tanggal 25 Februari 2026, namun sayangnya tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak PUPR Provinsi Kalteng." Pungkasnya. (LM/Korwil/Kalimantan).

