Media DNN - Batam | Di balik kemewahan kawasan perumahan Himalaya, Jalan Pesona Rhabayu, Tiban, sebuah drama kerusakan lingkungan sedang dipentaskan secara telanjang. Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan oleh PT PKP kini bukan lagi sekadar pematangan lahan teknis, melainkan telah menjelma menjadi tragedi ekologis yang mencederai akal sehat publik.
Deru alat berat mengoyak bentang alam Tiban, tanah penopang ekosistem dikupas hingga menyisakan luka terbuka. Pengerukan masif ini memunculkan pertanyaan: apakah telah mengantongi AMDAL, izin lingkungan, dan pengawasan yang sah?
Di lokasi cut and fill, pekerja kontraktor "Saman" menyebut tanah dikeruk dan diangkut ke Jalan Gajah Mada park. Namun soal legalitas, ia mengaku tidak mengetahui.
“Kalau soal izin saya tidak tahu bang, tanya saja ke PT PKP. Kami hanya pekerja,” ujarnya singkat.
Keterangan pekerja mempertegas kaburnya transparansi izin pemindahan tanah skala besar. Hingga kini, legalitas cut and fill serta distribusi material ke Jalan Gajah Mada belum mendapat penjelasan resmi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pak Syahrul dari Unit Ditpam penindakan menyatakan sedang cuti hingga awal April. Awak media Detik Nusantara News menilai kejelasan belum terjawab dan akan terus menelusuri kepastian hukum atas aktivitas yang menjadi sorotan publik tersebut.
Saat tim media mendatangi kantor marketing di kawasan Gajah Mada Park, seorang staf bernama "Harapan" menyatakan seluruh perizinan kegiatan telah lengkap. Namun keyakinan itu goyah ketika wartawan menanyakan hal mendasar: di mana plang atau papan legalitas proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik? (24/03/2026).
Ketika tim media mendatangi kantor PKP di kawasan Jodoh untuk mengonfirmasi legalitas aktivitas cut and fill, respons yang diterima justru berputar-putar. Seorang karyawan bernama "Heru" tidak memberikan jawaban substansial dan hanya mengarahkan agar pertanyaan dialihkan kepada pimpinan proyek di lapangan.
Pola saling lempar kewenangan ini mempertebal kabut transparansi terkait izin cut and fill serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi yang mampu memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Proyek skala besar ini berjalan tanpa transparansi; ketiadaan papan legalitas memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan potensi kerusakan lingkungan permanen.
Jika tanpa izin, praktik ini berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), bertentangan dengan prinsip berkelanjutan UUD 1945 Pasal 33 ayat (4), serta kewajiban AMDAL dalam UU No. 32 Tahun 2009. Negara wajib bertindak, bukan membiarkan.
Publik menunggu kepastian: apakah cut and fill di Pesona Rhabayu Tiban sah secara hukum, atau bukti modal melaju tanpa kendali lingkungan?.
(FS).
