-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Foto : Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akte kematian di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu (25/3).

Media DNN - Bali | Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akte kematian kepada keluarga almarhum (Alm) I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu (25/3). 

Penyerahan penghargaan berupa sertifikat dan akta kematian diterima keluarga almarhum. Hadir mendampingi Wakil Bupati, Plt. Kadisdukcapil Putu Suryawati, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana serta BPD Desa Pererenan.

Pada kesempatan tersebut, Wabup. Bagus Alit Sucipta atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Putu Deni Rahady yang bertugas di RSD Mangusada. Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu tabah dan kuat. Dijelaskan, kehadirannya di rumah duka, selain mendoakan almarhum, juga sebagai wujud komitmen Pemkab. Badung untuk meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga almarhum yang akan melaksanakan upacara ngaben.


Implementasi dari misi Kabupaten Badung yakni "Sapta Kriya Adi Cipta" ini diwujudkan melalui program pemberian penghargaan tertib administrasi pelaporan kematian untuk pengurusan akte kematian. Dengan ketepatan waktu pelaporan kematian 1-7 hari sehingga diberikan reward sebesar Rp 10 juta yang langsung di transfer melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris. 

"Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan di saat ngaben. Upacara ngaben di Bali dengan tingkatan madya, itu biayanya hingga Rp 20 juta. Nah dengan reward dan ditambah patus dari krama Banjar kami rasa sangat meringankan bagi keluarga," terangnya.

Ditambahkan, program ini lebih menekankan pada kesadaran warga untuk secara aktif melaporkan peristiwa kehidupan secara tepat waktu. Sehingga pemberian reward pun dirancang berdasarkan ketepatan waktu pelaporan. Masyarakat yang melapor kematian 1-7 hari mendapat insentif Rp 10 juta, pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp 7,5 juta dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp 5 juta.(hms/dw). 

Click to comment