-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN – Lubuk Baja, Batam | Aktivitas renovasi ruko di kawasan strategis Pasar Angkasa, tepatnya di "Blok FF No. 1-5, Komplek Kwarta Karsa", kini berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek yang mengubah struktur fisik bangunan secara signifikan ini diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi yang diamanatkan undang-undang.

Pantauan di lapangan menunjukkan renovasi masif tanpa Papan Informasi Proyek dan izin terbuka. Kondisi ini menimbulkan dugaan pelanggaran aturan dan berpotensi mengancam keselamatan konstruksi serta membahayakan publik.

Meski berada di pusat aktivitas ekonomi, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari instansi terkait terhadap renovasi ruko di Kuwarta Karsa, Batam. Pembiaran ini memicu dugaan lemahnya fungsi pengawasan dan membuka spekulasi adanya “ruang gelap” dalam kontrol pembangunan.

Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada pihak kontraktor berinisial Any melalui WhatsApp, namun yang bersangkutan memilih bungkam tanpa klarifikasi. Sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan indikasi adanya informasi yang tidak transparan kepada publik.

Tim investigasi melakukan konfirmasi lintas instansi atas dugaan konstruksi tanpa legalitas. Dinas Cipta Karya & Tata Ruang (PUPR) didesak segera memverifikasi PBG. Tanpa PBG, kegiatan berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 16 Tahun 2021 dan dapat dikenai sanksi hingga pembongkaran paksa.

DLH diminta memastikan dokumen lingkungan UKL-UPL/SPPL sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 36. DPMPTSP wajib memverifikasi legalitas usaha melalui OSS berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021. Tanpa izin lengkap, kegiatan berpotensi ilegal dan merugikan PAD.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, konfirmasi lintas instansi ini dilakukan guna menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Aparat penegak aturan dituntut menunjukkan ketegasan, karena pembiaran terhadap dugaan pelanggaran sama dengan melemahkan wibawa hukum.

"Publik mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Jika izin tidak ditemukan, maka penghentian paksa proyek adalah harga mati sebagai bentuk penegakan supremasi hukum."Dalam aturan, tidak ada ruang abu-abu: patuh atau ditindak." Bersambung. (FS).

Click to comment