Media DNN - Bali | Proses penanganan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor Honda yang terjadi di wilayah Jembrana kini berujung pada Restorative Justice (RJ).
Dalam proses perkara tersebut, inisial I Wy SM ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda/NF 100, warna Biru, No Pol DK 5360 WI milik Korban bernama I Komang Sujana.
Atas perbuatannya pelaku, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan keadilan Restorative, terang Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana MOCH. EKO JOKO PURNOMO, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H., serta Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, tersangka pelaku telah melanggar Pasal 476 UU RI UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP karena tersangka telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda/NF 100, warna Biru, No Pol DK 5360 WI milik korban bernama I Komang Sujana.
Lebih lanjut Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana MOCH. EKO JOKO PURNOMO, S.H., mengatakan bahwa, penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: 06 /N.1.16/Eoh.2/04/2026 tanggal 09 April 2026 atas nama Tersangka I Wy SM serta berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 1/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tanggal 14 April 2026.
Perlu diketahui bahwa, pelaksanaan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, syarat dapat dilaksanakan Keadilan Restorative yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, selain itu antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, hal ini mendapat respon positif dari sejumlah tokoh mayarakat dan keluarga korban." Terang Moch. Eko Joko Purnomo, S.H.
Dan tersangka palaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan korban juga tidak ingin perkaranya ini dilanjutkan ke persidangan." Imbuhnya.
Jadi, kata MOCH. EKO JOKO PURNOMO, S.H., penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B- 73/E/Ejp/01/2026 Tanggal 9 Januari2026 Tentang Mekanismekeadilan Restoratif Pada Masa Transisi Berlakunya Kuhp, Kuhap Dan Uu Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (Slmt).
