Media DNN - Semarang | Praktisi hukum pertanahan, Endang Hadrian, tengah menangani perkara pembatalan sertifikat tanah melalui jalur peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek legalitas administrasi pertanahan yang kompleks dan berdampak luas.
Kembali menjadi sorotan menangani perkara sengketa pertanahan setalah berhasil melakukan pembatalan 26 sertipikat di Cilegon-Banten dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 12/G/2016/ Ptun-Srg Tanggal 10 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi, kini menangani perkara sengketa pertanahan berskala lebih besar lagi dengan objek mencapai ratusan sertipikat di Semarang.
Perkara yang diajukan melalui PTUN dengan Putusan Perkara Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG tersebut berfokus pada dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertipikat tanah. Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa terkait Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk penerbitan sertipikat, dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Endang Hadrian menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam perkara ini melibatkan analisis mendalam terhadap aspek yuridis dan prosedural, termasuk penelitian terhadap riwayat tanah, dasar penerbitan sertifikat, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembatalan sertipikat bukan perkara sederhana. Harus dibuktikan adanya cacat hukum, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi,” ujar DR H ENDANG HADRIAN SH MH kepada awak media Selasa (14/04/2026).
Ia juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam membangun argumentasi hukum, mengingat setiap sertipikat memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dilindungi oleh prinsip kepastian hukum.
Sejumlah pengamat menilai bahwa perkara pembatalan sertipikat melalui PTUN memerlukan keahlian khusus, karena berada pada irisan antara hukum administrasi negara dan hukum agraria. Selain itu, putusan yang dihasilkan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap status kepemilikan tanah dan kepastian hukum bagi para pihak.
Saat ini ratusan sertipikat tersebut dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG adalah Putusan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
Dengan meningkatnya jumlah sengketa pertanahan, peran praktisi hukum seperti Endang Hadrian dinilai semakin penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (Red).

