-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN  - Batam | Aktivitas pembongkaran eks Guest House Harris Resort di Marina City kini menuai sorotan tajam dari publik. Proyek ini diduga berjalan tanpa kajian teknis formal dan mengabaikan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan pekerja serta warga di sekitar Tanjung Riau. 

Pantauan lapangan "28 April 2026" mengungkap pembongkaran berlangsung "brutal dan serampangan" alat berat "breaker" menghantam struktur tanpa pengamanan, reruntuhan dibiarkan terjun bebas. Kelalaian teknis ini memperkuat dugaan proyek berjalan "liar tanpa kajian CKTR", sebuah pelanggaran serius terhadap standar keamanan konstruksi yang berpotensi "mengancam nyawa".

Saat dikonfirmasi, pihak PT Lamro tampak enggan memberikan tanggapan. Daftar pertanyaan terkait legalitas izin dan metode kerja telah diterima oleh Ibu Pitri, admin proyek, namun hingga saat ini tidak ada jawaban yang diberikan. Sikap tidak kooperatif ini menciptakan tanda tanya besar di kalangan publik. Apakah perusahaan berusaha menghindari transparansi untuk menutupi dugaan pelanggaran, atau ada prosedur penting yang diabaikan demi mengejar keuntungan?

Pembongkaran ini diduga kuat "tidak memiliki rencana teknis" dan "mengabaikan standar keselamatan" melanggar PP No. 16/2021 yang mewajibkan perencanaan teknis serta analisis dampak lingkungan, sekaligus berpotensi melanggar UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja akibat nihilnya sistem pengamanan di lokasi.

Minim pengawasan, tanpa papan informasi proyek maupun izin resmi yang wajib dipasang — fakta ini kian memperkuat dugaan bahwa pembongkaran berlangsung "tanpa prosedur yang sah". Hingga berita ini diterbitkan, "Dinas PUPR, Perkim, maupun BP Batam" belum memberikan keterangan resmi soal legalitasnya. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif — melainkan "ancaman nyata bagi keselamatan publik."

Pemerintah diminta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan menghentikan aktivitas jika terbukti melanggar. Penegakan hukum yang tegas dianggap krusial agar tidak terjadi pembiaran yang dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Batam.

Yang lebih mengkhawatirkan, pembongkaran diduga dilakukan tanpa metode yang aman. Proses penghancuran bangunan dengan alat berat dilakukan secara brutal, menghantam struktur tanpa tahapan pengamanan dan dibiarkan jatuh tanpa kendali. Kondisi ini berisiko tinggi memicu ambruk tak terkendali yang dapat merusak properti di sekitar serta mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat.

Dalam konteks hukum, pengelolaan limbah konstruksi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 59, setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan yang benar. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah dapat berakibat pidana.

Kasus ini mendesak instansi terkait — Dinas Lingkungan Hidup hingga aparat penegak hukum — untuk segera "verifikasi izin, audit distribusi material, dan tindak tegas pelanggar". Jika terbukti, pelaksana maupun pemberi perintah dapat dijerat "pertanggungjawaban pidana" sesuai hukum yang berlaku.

Aktivitas pembongkaran bukan sekadar meratakan bangunan, tetapi juga menciptakan tanggung jawab hukum atas setiap material yang dihasilkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi, dan upaya konfirmasi kepada instansi berwenang masih terus dilakukan untuk memastikan legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. (FS).

Click to comment