Media DNN - Batam | Aktivitas pematangan lahan dalam skala besar diduga berlangsung di dalam kawasan PT Dharma Sentosa Marindo yang berlokasi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah dump truck roda enam keluar masuk kawasan perusahaan mengangkut material tanah hasil kegiatan cut and fill yang diduga dikirim menuju PT LA Engineering untuk kebutuhan penimbunan.
Kegiatan pemindahan material dan pematangan lahan dalam jumlah besar di kawasan PT Dharma Sentosa Marindo tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait legalitas izin, kewajiban pajak daerah, dokumen lingkungan hidup, hingga potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pematangan lahan yang dilakukan secara masif.
Selasa (19/05/2026).
Saat tim media melakukan konfirmasi di lokasi tujuan penimbunan, pihak sekuriti PT LA Engineering menyampaikan agar menghubungi seseorang bernama Edy Aseng yang disebut mengetahui kegiatan tersebut. Sekuriti juga mengklaim bahwa seluruh izin dan surat-surat kegiatan sudah diurus lengkap. Namun hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait jenis izin yang dimiliki, volume material yang dipindahkan, serta kewajiban pajak dan retribusi yang telah disetorkan kepada negara maupun pemerintah daerah.
Jika kegiatan cut and fill tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi atau tidak sesuai ketentuan, maka berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Aktivitas cut and fill wajib memiliki persetujuan lingkungan dan izin resmi. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 36 ayat (1), setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan. Sementara Pasal 109 menegaskan pelanggaran dapat dipidana 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menyebut pengerukan atau penambangan tanpa izin terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pajak Daerah & Tata Ruang
Material tanah hasil cut and fill yang diperjualbelikan wajib dikenakan pajak daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sementara kegiatan pematangan lahan juga wajib sesuai tata ruang, site plan, dan izin pembangunan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002. Jika tidak, negara berpotensi mengalami kerugian pajak dan muncul dugaan aktivitas ilegal.
Saat dikonfirmasi terkait aktivitas cut and fill skala besar di kawasan PT Dharma Sentosa Marindo, Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, pihak kontraktor maupun pengurus kegiatan yang disebut bernama Edy Aseng memilih bungkam.
Padahal, dari pantauan di lapangan terlihat dump truck roda enam terus keluar masuk mengangkut tanah yang diduga dikirim ke PT LA Engineering untuk penimbunan. Bungkamnya pihak pengelola memunculkan dugaan soal legalitas izin, dokumen lingkungan, dan kewajiban pajak dari aktivitas pengerukan tanah tersebut.
Selain dugaan persoalan perizinan dan pajak, aktivitas lalu lintas dump truck bermuatan tanah juga dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar, mulai dari kerusakan jalan, debu, pencemaran lingkungan, hingga potensi membahayakan pengguna jalan apabila pengawasan lemah.
Instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas cut and fill tersebut. Mulai dari legalitas izin, dokumen lingkungan, asal-usul material tanah, izin pengangkutan, hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya aktivitas ilegal maupun potensi kerugian negara. (FS).

