-->

Type something and hit enter

By On
advertise here



Media DNN - Jawa Tengah | Menyusul kabar yang beredar mengenai perkara hukum yang dialami Ir. Rusdi Wijisaksono, MT, Pihak Keluarga melalui Kuasa Hukum di Jl. Kelir Manyaran Wonogiri Jawa Tengah, akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media mengenai latar belakang persoalan tersebut. (Kamis, 04 Juni 2026)

Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Rusdi menyampaikan bahwa Rusdi Wijisaksono saat ini telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan hukum terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi dan juga anaknya Ichsan Suaidi yakni Rizki Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai bentuk pembelaan diri untuk membuktikan bahwa tuduhan penggelapan itu tidak benar.

Yusuf selaku Kuasa Hukum menjelaskan, gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Sda pada tanggal 18 Mei 2026 dan tanggal 08 juni 2026 sidang pertama dimulai proses persidangan, dan gugatan tersebut diajukan untuk membuktikan bahwa tuduhan penggelapan tersebut tidak benar, mengingat persoalan tersebut berawal dari hubungan kerjasama bahu-membahu dan saling membantu, yang didasari atas kepercayaan dan persaudaraan dalam keluarga dalam bentuk bantuan penyelesaian proyek PT CGA di Kaltim.

"pihak keluarga kami meyakini Pak Rusdi tidak bersalah seperti yang selama ini dituduhkan. Karena itu kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui jalur hukum baik secara pidana maupun perdata" papar Yusuf Advokat dan Konsultan Hukum dari Persatuan Advokat Indonesia. (04/06)

Yusuf selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Rusdi menambahkan, perkara tersebut bermula sekitar tahun 2016 hingga 2018 ketika Rusdi Wijisaksono membantu penyelesaian sejumlah proyek PT CGA di Kalimantan Timur yang pada saat itu sedang menghadapi kendala pendanaan dan berbagai kebutuhan operasional proyek dan pada masa tersebut Ichsan Suaidi tengah menjalani perkara pidana, sehingga meminta bantuan kepada adik-adiknya untuk membantu menjaga kelangsungan proyek-proyek PT CGA yang sedang berjalan di Kaltim.

Dari beberapa adik yang ikut membantu, Rusdi Wijisaksono disebut menjadi pihak yang memikul tanggung jawab terbesar dalam penyediaan pendanaan, pencarian sumber pinjaman dari pihak ketiga, penggunaan aset pribadi sebagai jaminan, serta membantu koordinasi penyelesaian berbagai kebutuhan proyek. Jelas Yusuf selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Rusdi yang di ketahui juga sebagai Ketua Umum DPP AKJII.

Berdasarkan gugatan yang diajukan, total bantuan pinjaman yang diberikan Rusdi Wijisaksono mencapai sekitar Rp14,29 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,53 miliar disebut telah dikembalikan, sehingga masih ada sekitar Rp8,76 miliar yang belum dikembalikan kepada Rusdi.

Selain persoalan sisa pinjaman, dalam gugatan tersebut juga disebutkan adanya kerugian berupa dua bidang tanah yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan proyek PT CGA di Bengkalis dengan nilai sekitar Rp5,52 miliar, sehingga kalau dijumlahkan Rusdi mengalami kerugian materiil sekitar 14,28 miliar.

Kuasa Hukum dari Keluarga Rusdi menjelaskan, bahwa selama bertahun-tahun Rusdi berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan, Namun seiring berjalannya waktu, sengketa tersebut tidak kunjung selesai, Rusdi sebagai pihak yang telah banyak membantu dan menderita kerugian, karena sebagian besar dana pinjaman belum dikembalikan oleh PT CGA, namun ironisnya Ichsan dan Rizki menuduh Rusdi melakukan tindak penggelapan. Kondisi tersebut, menurut keluarga, menjadi pertanyaan besar yang hingga kini masih sulit mereka pahami.

"Yang sampai sekarang masih menjadi pertanyaan bagi keluarga adalah, Pak Rusdi telah membantu dengan segala tenaga, fikiran, waktu dan memberikan pinjaman, bahkan rela menggunakan aset pribadi sebagai jaminan dan menurut gugatan masih memiliki piutang yang belum dikembalikan, mengapa justru beliau yang akhirnya dituduh melakukan penggelapan?" ujar Yusuf diketahui juga sebagai Managing Partner Kantor Hukum SAPU JAGAD.

Menurut keluarga, pertanyaan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa mereka mendukung langkah gugatan perdata yang diajukan Rusdi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Melalui persidangan perdata tersebut, keluarga berharap seluruh hubungan keuangan, aliran dana, transaksi pinjaman, penggunaan aset, serta hak dan kewajiban para pihak dapat diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

Dalam kesempatan yang sama Heri Mursyid Adik kandung Rusdi, yang juga turut membantu pada periode tersebut menjelaskan bahwa dukungan diberikan secara kekeluargaan dengan harapan proyekproyek yang sedang berjalan dapat diselesaikan dengan baik.

"Pada saat itu Mas Ichsan meminta bantuan kepada adik-adiknya. Kami membantu sesuai kemampuan masing-masing. Namun Mas Rusdi yang menjadi penanggung jawab utama karena paling banyak terlibat dalam penyelesaian pekerjaan, pemberian pinjaman dana, pencarian pinjaman dana dari pihak ketiga, penggunaan aset pribadi sebagai jaminan, serta membantu berbagai kebutuhan proyek di lapangan," ujar Heri Mursyid.

Keterangan yang lebih rinci juga disampaikan Suprih, yang pada periode tersebut menjabat sebagai manajer keuangan dan bertanggung jawab dalam pengajuan kebutuhan dana proyek, penerimaan dana pinjaman, pencatatan transaksi, serta penyaluran dana ke berbagai proyek PT CGA di Kalimantan Timur.

Menurut Suprih, dirinya mengetahui secara langsung kondisi keuangan proyek-proyek yang sedang berjalan karena seluruh kebutuhan pendanaan proyek harus melalui bagian keuangan yang berada di bawah tanggung jawabnya.

"Pada saat itu memang terdapat berbagai kebutuhan pendanaan untuk penyelesaian proyek. Proyek mengalami keterlambatan, banyak tagihan material, kebutuhan operasional lapangan, pembayaran vendor, serta kewajiban lainnya yang harus segera dipenuhi agar pekerjaan tidak berhenti. Sebagai manajer keuangan, saya yang mengajukan kebutuhan dana tersebut dan sekaligus menyalurkan dana yang diterima ke proyek-proyek yang membutuhkan," ujar Suprih.

Suprih menjelaskan bahwa hingga sekitar pertengahan tahun 2017 dirinya menerima, mencatat, dan mendokumentasikan berbagai pinjaman yang diberikan oleh Rusdi Wijisaksono. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan.

"Saya menerima dan mencatat pinjaman-pinjaman dari Pak Rusdi, kemudian menyalurkannya sesuai kebutuhan proyek. Karena itu saya mengetahui langsung sumber dana yang masuk, jumlah yang diterima, serta penggunaannya di lapangan. Sayajuga sering mendampingi Pak Rusdi dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan segala upaya untuk menyelesaikan proyek di Kaltim" jelasnya.

Menurut Suprih, bantuan pendanaan yang diberikan Rusdi berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pekerjaan sehingga berbagai proyek yang sebelumnya mengalami hambatan akibat keterbatasan dana dapat kembali berjalan dan pada akhirnya diselesaikan. (Red/Sigit).

Click to comment