Media DNN - Batam | Aktivitas pengangkutan tanah urug yang diduga berasal dari kawasan Jembatan III Barelang, Setokok, menuju PT Wasco menjadi perhatian sejumlah pihak. Kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material, status lahan sumber galian, legalitas kegiatan cut and fill, serta kelengkapan dokumen pengangkutan dan perizinannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, material tanah dalam jumlah besar diduga diambil dari kawasan Jembatan III Barelang dan digunakan untuk kegiatan penimbunan di area PT Wasco. Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai lokasi pengambilan tanah, pihak pemegang alokasi lahan, serta izin yang mendasari kegiatan penggalian dan pengangkutan material tersebut.
Secara hukum, kegiatan penggalian dan pemindahan material tanah untuk kepentingan komersial tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat berbagai ketentuan yang mengatur pemanfaatan lahan, kegiatan cut and fill, pengelolaan lingkungan hidup, hingga kewajiban administrasi dan perpajakan yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut.
Apabila suatu kegiatan pengambilan material dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku, pihak yang melakukan kegiatan tersebut dapat berpotensi dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai fakta dan hasil pemeriksaan instansi berwenang. Namun demikian, penentuan adanya pelanggaran harus didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan keterangan resmi dari instansi terkait.
Dalam konteks pengiriman tanah ke PT Wasco, sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan klarifikasi antara lain: dari mana tepatnya material tersebut berasal, siapa pemegang hak atau alokasi lahan sumber galian, apakah kegiatan cut and fill telah mengantongi izin yang diperlukan, apakah terdapat dokumen pengangkutan material, serta apakah kegiatan tersebut diketahui atau mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
Selain itu, publik juga menantikan penjelasan dari PT Wasco mengenai mekanisme pengadaan material tanah urug yang digunakan untuk penimbunan, termasuk proses verifikasi legalitas sumber material yang diterima perusahaan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola kegiatan cut and fill, PT Wasco, BP Batam, serta instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan data, dokumen, dan keterangan resmi. (FS).
