• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Langgar Prokes, 3 WNA Terjaring Razia Prokes di Kawasan Ubud Gianyar

    Kamis, 15 Juli 2021, Juli 15, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T17:00:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bali |"Operasi Yustisi" yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali kembali menjaring  WNA (Warga Negara Asing), yang melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) di Kawasan Ubud Kabupaten Gianyar, pada  Rabu, (14/7/2021). 

    Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Kantor Imigrasi Kelas I  Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Satpol PP, Polda Bali dan Polres Gianyar menjaring  3 (tiga) orang WNA, dimana ketiga WNA tersebut, melanggar Prokes (Protokol Kesehatan), yakni, tidak menggunakan masker.

    Kegiatan ini, diawali dengan pelaksanaan "Apel", yang dipimpin oleh Dir Pam Obvit Polda Bali di Puri Ubud, yang beralamat di Jalan Suweta Ubud – Gianyar. Operasi Prokes dilaksanakan di sepanjang kawasan Ubud - Gianyar, dengan menyasar masyarakat dan pemilik usaha, yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

    Tim Gabungan Yustisi dibagi menjadi dua, dengan dua rute di sepanjang jalan utama di kawasan utama Ubud, yaitu Jl. Raya Ubud dan Jl. Monkey Forest. Dari hasil operasi, didapat sebanyak 3 orang WNA terjaring melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) pada wilayah tersebut, yakni satu orang Warga Negara Kanada atas nama Muriel Jean Knowler, satu orang Warga Negara Jerman atas nama Wille  dan satu orang lagi, Warga Negara Rusia, atas nama Alina Nabieva. Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut, diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000, sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 


    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada semua Orang Asing yang masih tinggal di Bali, untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia, khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali. Apabila WNA tersebut, tidak mentaati peraturan yang ada, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak segan-segan, akan memberikan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sangat peduli, dalam upaya menekan penularan Covid-19 pada pelaksanaan PPKM darurat, terutama pelanggaran yang dilakukan orang asing yang masih tinggal di Provinsi Bali, saat masa pandemi ini. 

    Selain itu, Beliau mengajak seluruh masyarakat, untuk menjaga dan memperhatikan kesehatan masyarakat terutama yang ada di Provinsi Bali, guna mempercepat pemulihan Pariwisata Bali. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, tidak akan segan-segan mendeportasi WNA yang melanggar prokes dan membandel terutama pada saat PPKM darurat ini," tutupnya. (ace).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini