masukkan script iklan disini
Lombok Tengah | Seorang Laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) berinisial PPW (22) asal Desa Kidang Praya Timur berhasil di bekuk oleh anggota Polsek Pujut.
Sebagaimana dijelaskan, Saat itu, korban bernama Lebak (40) asal Desa Teruwai sedang memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan menghadap ke Utara dan menaruh uang pembayaran semen Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan menyimpannya di kantong depan sepeda motor tersebut," ulasnya Kapolsek Pujut.
Kemudian, lanjut Kapolsek Pujut, korban meninggalkannya masuk ke dalam kamar mandi Inaq Reka yang pada saat itu korban sebelumnya sedang memperbaiki kios Inaq Reka. Setelah itu korban keluar dan melihat sepeda motor yang di parkir sudah tidak ada atau hilang serta melihat satu orang yang sedang berusaha menghidupkan sepeda motor Honda Scopy di dekat sepeda motor korban yang hilang, kemudian mengamankan orang tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya pada hari Sabtu (21/8) sekitar jam 13.30 Wita. Korban datang ke kantor kepolisian Sektor Pujut guna melaporkan kejadian yang dialaminya di Pinggir jalan Dusun Dasan Tengak Ameng, Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kapolsek Pujut, IPTU Lalu Abdurrahman, menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 23/VIII/2021/NTB/RES.LOTENG/SEK PUJUT, pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar jam 15.00 Wita. Yang mana korban datang ke Kepolisian Sektor Pujut dan melaporkan kejadian motornya yang hilang dicuri orang dengan merk Honda Beat warna hitam, Tahun 2019, No Pol DR 3219 UF, Nomor rangka MH1JFZ139KK528508, Nomor mesin JFZ1E-3528542 atas nama Lebak.
Dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Pujut IPTU Lalu Abdurrahman memerintahkan anggotanya untuk mendatangi TKP dan menangkap pelakunya.
Tak perlu waktu lama anggota Polsek Pujut berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawa barang bukti serta pelaku ke Polsek Pujut.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 ,- (sepuluh juta Rupiah)," tandasnya. (Selamet).