masukkan script iklan disini
Dompu, NTB | Tidak tanggung-tanggung dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil giring terduga AS (19) Tahun alamat Dusun Kabuntu, Desa Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Dari informasi yang di ketahui AS di tangkap di Baruga pinggir jalan Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang saat itu dirinya sedang melakukan transaksi Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH ia membenarkan terkait penangkapan terduga AS yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu.
"AS di tangkap di Baruga pinggir jalan di Desa Madaprama, Kecamatan Woja yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu", ujar Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH.
Adapun Kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Madaprama, melalu informasinya ia sampaikan bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli,S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA Agustamin,S.H langsung memantau di sekitar wilayah Desa Madaprama.
Melihat ciri-ciri dari seorang laki-laki tersebut seperti yang di informasihkan oleh masyarakat, selanjutnya tim opsnal Sat Resnakoba langsung menangkap seorang laki-laki tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki tersebut berusaha membuang narkotika yang dibawanya. Hal itu ia lakukan untuk menghilangkan barang bukti namun di lihat oleh tim opsnal. Selanjutnya tim opsnal memanggil saksi untuk meyaksikan jalanya proses penggeledahan dan pencarian barang bukti yang di buang tersebut.
Seperti yang di jelaskan, dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di dalamnya Berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparant yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah HP. 3 (tiga) buah plastik klip transaparan dan 1 (satu) buah KTP. Identitas terduga. Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga ke mako Polres Dompu.
Dan untuk berat keseluruhan barang bukti Shabu-shabu diketahui dengan berat brutto : 1.82 gram berat netto : 0.15 gram. (Slmt).