masukkan script iklan disini
Semarang | Dengan terendusnya tempat pijat plus khusus laki-laki di yang diduga kerap terjadi disebuah rumah kos yang berlokasi di Nusukan, Banjarsari, Surakarta, Solo, Jawa Tengah berhasil di grebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Senin, (27/9/2021).
Pada saat gelar konferensi pers Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy ia menjelaskan, penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Surakarta pada hari Minggu (26/9/2021) sore.
Kegiatan pengerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang saat itu didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan berhasil mengamankan Enam orang yang diduga pasangan sejenis selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu," ungkap Dirkrimum.
Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.
"Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka," papar Kombes Djuhandani.
Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.
Direskrimum lebih lanjut menjelaskan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis.
"Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandani.
Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan jaringan medsos.
"Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp. 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Surakarta itu.
"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal. (Janter Suharti).