Mataram | Siapa sangka tupai tak bisa jatuh ke bumi, setelah 30 kali mencuri motor inisial RH alias Cimenk (20), warga Dusun Selat, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah harus mengakhiri petualangan malingnya di Polsek Cakranegara.
Kali ini, nasibnya apes setelah mencuri motor yang terparkir dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci letter T, di depan kamar kos di Jalan Kepala Danta Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu.
Sebagai mana yang disampaikan oleh Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah, S.I.K. Rabu, (3/11) ia mengungkapkan, Cimenk melakukan aksinya tidak sendiri, tetapi dibantu rekannya berinisial HH alias Dolah (17)." Rekannya sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka" kata Nasrullah, Cimenk telah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali. "Namun yang diingat tersangka sebanyak 16 kali mencuri di wilayah Mataram, sisanya tersebar di Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur," ungkapnya.
Cimenk mengakui, aksi pencuriannya ini, sudah dilakukan selama 1 tahun dan baru kali ini tertangkap," imbuhnya.
"Korban Cimenk mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, dan tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Cakranegara. (Rico).
