Bali | Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahun 2021 yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng. Menjelang perhelatan akbar Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menjalin kerjasama dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng dalam rangka untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Terjalinnya kesepakatan tersebut dibuktikan dengan ditanda-tanganinya surat kesepakatan kerja sama di Auditorium Hotel Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng pada hari Selasa (02/11/2021) oleh kedua belah pihak.
Dalam hal ini Bawaslu bersama MDA menjalin kerjasama Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada (Gema Siwa Puja), Gema Siwa Puja merupakan program yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Bali. Program unggulan ini merupakan bagian pengawasan partisipatif yang bertujuan mengajak masyarakat adat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana menjelaskan kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari Program Gema Siwa Puja di Provinsi Bali.
"Kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari Program Gema Siwa Puja yang telah terjalin beberapa bulan lalu antara Bawaslu Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali", jelas Putu Sugi.
Menurut Sugi Ardana yang menjadi urgensi pengawasan partisipatif adalah keterbatasan jumlah SDM Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan, sehingga dipandang perlu untuk mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama melaksanakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan melalui pengawasan partisipatif, salah satunya menjalin kerjasama dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng.
“Mengingat keterbatasan jumlah SDM di Bawaslu, maka perlu untuk melibatkan komponen lain dalam melaksanakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan” Ungkap Mantan Dekan Fakultas Hukum Unipas tersebut.
Sugi Ardana juga menambahkan ada dua tujuan dilakukan pengawasan yaitu pencegahan dan penindakan. Keberhasilan Pemilu tidak diukur jadi banyaknya jumlah pelanggaran yang ditangani, melainkan banyaknya upaya pencegahan yang dilakukan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan partisifatif yang diselingi pendatangan tersebut, diharapkan para peserta yang hadir dapat mengetoktularkan kepada rekan, sahabat, maupun organisasinya sehingga diharapkan Pemilu ke depan berjalan kondusif dan berkualitas.
Sementara itu, Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, I Dewa Putu Budharsa menyambut positif kegiatan Sosialisasi Pengawasan partisipatif dan juga penandatangan perjanjian kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng.
Budharsa dalam sambutannya menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Buleleng.
"Kami Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng yang membawahi 170 desa adat akan memberikan dukungan kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam pengawasan partisipatif", ucapnya.
Budharsa juga berpesan kepada Majelis Desa Adat kecamatan yang hadir agar mensosialisasikan kepada kelian-kelian adat yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng dengan harapan Pemilu mendatang dapat berjalan kondusif. (Isu/Smt)

