-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Sultra | Maraknya isu pungutan yang beredar diwilayah Desa di Kecamatan Bahodopi, yang diduga meresahkan banyak masyarakat khususnya para pencari kerja yang datang dari luar wilayah. Diwajibkan untuk mengambil keterangan Domisili di Desa tempat mereka menetap. 

Hal ini diduga dijadikan kesempatan oleh oknum pemerintah Desa dengan memasang tarif Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan berbagai macam  alasan, ada yang mengatakan untuk pembelian ATK dan untuk menyumbangkan ke pembangunan masjid," terangnya.

"Pungutan seratus ribu rupiah itu pak kami pungut kepada pembuat keterangan domisili, itu dialokasikan untuk pembuatan masjid," tuturnya kepada awak media. Dan anehnya lagi dana CSR yang dialokasikan dari perusahaan juga dialokasikan ke pembangunan masjid selain itu juga untuk pembelian kelengkapan ATK ," tutur Sekdes Bahodopi yang sekarang menjabat sementara sebagai kepala Desa.


Hal senada juga disampaikan oleh Sekdes Salim Abdullah di fatufia bahwasanya, setiap keterangan domisili kita pungut seratus ribu rupiah. Itu berlaku untuk orang yang datang dari luar wilayah dan itu berdasarkan instruksi dari Bapak Kepala Desa," tuturnya.

Saya tidak ingin ada yang memanfaatkan situasi ini, kita ingin membangun bersama dan ATK yang kita sudah anggarkan itu tidak memadai jadi kita ambil pungutan dari masyarakat yang dari luar. Dan saya intruksikan hentikan pelayanan untuk masyarakat yang dari luar wilayah jika tidak bisa berpartisipasi, maka diharuskan beli pulsa WiFi Kantor dan beli tinta dan kertas sendiri kalau tidak kami tidak melayani," tandasnya.
 
Belum lagi adanya pungutan uang penyerahan SKPT di Kecamatan Bahodopi, dan hal ini dibenarkan oleh Bpk.Camat Bahodopi saat dikonfirmasi oleh awak media, bahwasanya memang betul kami ada pungutan uang penyerahan namun itu tidak dibebankan kepada masyarakat, akan tetapi dibebankan kepada pihak kedua atau pembeli. Itu berdasarkan surat keputusan Gubernur tahun 1993  dan hasil musyawarah, dan itu digunakan untuk biaya operasional turun lapangan," ungkap Tahir Camat Bahodopi.

Mendengar isu tersebut, kepala Desa Dampala angkat bicara bahwasanya, kami selalu bertindak sesuai dengan regulasi terkait pungutan uang domisili. Itu tidak ada regulasi dan aturan yang mengatur jika dikatakan untuk keperluan ATK, itukan sudah diatur dan sudah dianggarkan kenapa lagi kita mau Bebani mereka para pencari kerja untuk menyambung hidup," ucap Kades.

Lanjut Kades Dampala, sama halnya dengan uang penyerahan di Kecamatan itu tidak ada regulasi yang mengatur bahwasanya harus bayar dengan nominal sekian. Jika uang itu diperuntukkan untuk biaya operasional turun lapangan maka itu keliru, karena yang turun lapangan cek lokasi tanah dan memastikan itu bersengketa atau tidak kami dari pemerintah Desa bukan dari Kecamatan," kata Kades Dampala mengakhiri. (Bang EruL).

Click to comment