masukkan script iklan disini
Bali | Seorang pria paruh baya inisial AS (38) asal Pemecutan Kaja Denpasar Utara, diringkus Polsek Abiansemal di Jalan Semila Sari Barat Denpasar. Rabu, (15/12/21) pukul 19.00 wita.
Terduga pelaku ditangkap lantaran AS mengambil HP milik korban bermama Nk Ketut Ratih Santi Prstiwi (16) tahun asal Darmasaba, di Wantilan Tegeh Aban, Banjar Bucu Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, SH, MH membenarkan, bahwa pelaku mengambil sebuah Hp Vivo Y 30, warna hitam, Imei 1, tanpa sepengetahuan pemilik dengan maksud ingin memilikinya.
"Atas laporan inilah saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH dan Panit Opsnal 2 Polsek Abiansemal Ipda Ni Made Yuliani, S. Ag, M.Fil.H pimpin tim opsnal Polsek Abiansemal menangkap pelaku," Terangnya. Jumat, (17/12/21).
Sebagaimana yang di jelaskan oleh Kapolsek tentang kronologis kejadiannya ia menyampaikan, saat itu korban memarkir kendaraan Sepeda Motor Scoopy di Wantilan Tegeh Aban, Banjar Bucu Desa Darmasaba pada hari Kamis, 5 Agustus 2021, sekitar pkl. 06.30 wita untuk melakukan joging, sementara Hp miliknya di taruh di Jok Motor tersebut. Sesaat setelah melakukan kegiatan joging pada pukul 08.30 wita pelapor kembali ke Sepeda Motornya, namun Hp sudah tidak ada. Kemudian kejadian ini dilaporkan langsung ke Polsek Abiansemal, Polres Badung.
Kini pelaku dan barang bukti berupa sebuah Hp merk Vivo Y 30 warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Scoopy DK 2249 FS, atasa nama Ni Made Ratnadi, Banjar Cabe, Desa Darmasaba-Badung di amankan di Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut. ( Hms/Slmt).