masukkan script iklan disini
Sulsel | Dengan adanya pasar sentral di Sengkang Kabupaten Wajo, yang mana di lokasi tersebut terdapat keganjilan yang terjadi di area parkir yang merupakan fasilitas umum.
Dari pantauan wartawan diketahui, bahwasannya pasar sentral tersebut merupakan pusat perbelanjaan sejumlah warga Sengkang bahkan juga sejumlah warga masyarakat Kabupaten Wajo dan sekitarnya. Namun hal ini sangat di sayangkan, karena masih ada oknum yang menarik sewa atas lakosai yang dimanfaatkan oleh beberapa warga yang berjualan di lokasi tersebut dengan menarik sewa tempat yang ada di fasilitas umum.
Sebagaimana yang disampaikan kepada wartawan oleh pedagang (yang tidak mau disebutkan namanya) yang berjualan diseputaran pelataran berinisial EM, pemanfaatan pelataran tersebut dulunya mulai tahun 2016 sampai tahun 2021dipungut sewa perbulan sebesar 500 rb oleh seorang oknum berinisial MJ. Dan pada pertengahan Bulan Juni Tahun 2021, inisial MJ menaikkan sewa lokasi pelataran sebesar 10 Juta Pertahun, jika tidak mau membayar sewa lokasi pelaran ditempat yang mereka tempati untuk berjualan maka, inisial MJ dengan tegas meminta pedagang yang berjualan di pelataran harus hengkang dari lokasi tersebut." ucap EM kepada wartawan.
Seiring dengan berjalannya sang waktu, pada tangal 13/12/2021 MJ kembali menghungbungi EM via telphone."Kesini kamu temui saya, kita bicarakan masalah tempat yang kamu tempati dengan mengunakan bahasa Bugis," tutur EM meniru ucapan MJ.
Tak lama kemudian, setelah telphone terputus EM mendengar kabar bahwa anak MJ mendatangi lokasi dimana EM berjualan. Sesampainya di lokasi Anak MJ menendang lemari milik EM sambil berteriak keras memanggil EM dan Suami EM."Panggilkan suaminya EM saya mau ajak baku tikam," kata AL.
Kejadian ini dibenarkan oleh inisial WD salah satu karyawan EM yang sekaligus sebagai saksi pada saat kejadian pengrusakan dan pengancaman tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut, kemudian EM yang merupakan korban ulah anak dari MJ langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Wajo.
Hal ini dibenarkan dengan surat tanda terima laporan nomor: STTLP/ 608/xll/2021/SSL/RES WAJO pada hari Senin 13/12/2021, atas nama pelapor Khaerul Akbar berselang waktu pada tanggal 14/12/2021 pelapor dan saksi dipanggil ke Polres Wajo untuk memberikan keterangan dan kesaksian, dalam hal ini korban berharap kasus pengrusakan dan pengancaman ini yang kini sementara ditangani oleh Kepolisian Resor Wajo yang menangani kasus ini dengan baik dan memberi sanksi kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur korban kepada awak media.
Sementara, untuk dugaan pungli yang selama ini dilakukan oleh MJ akan di laporkan ke Team Saber Pungli. (Bang Erul).