masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama Bidang Datun dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, dan Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana. Rabu, (23/3/22).
Kegiatan yang telah dilaksanakan secara berturut-turut pada Hari Senin tanggal 21 Maret 2022 MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dengan Kejari Jembrana, kemudian Hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar dengan Kejari Jembrana, dan Hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 MoU antara Perumda Air Minum Tirta Amerta Jati Jembrana dengan Kejari Jembrana.
Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Wuryanto S.H., M.H., mengatakan, Nota Kesepahaman/Kesepakatan Bersama yang telah dilaksanakan berisi kesepahaman atau kesepakatan bahwa Kejaksaan Negeri Jembrana melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD khususnya dalam penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara" jelasnya.
"Hal ini sebagaimana amanat dari ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan Pasal 24 ayat (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara" tutupnya. (Agus / Red).