masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Nasip lagi tak mujur, dua pria yang di duga sebagai pengedar barang haram yakni Narkotika berhasil diungkap oleh Polres Jembrana. Kali ini, bertempat di Aula Mapolres Jembrana pada Selasa (19/4) pagi. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana menggelar press release ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang dihadiri langsung oleh sejumlah para awak media.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Jembrana ia menyampaikan, kejadian ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang pria berinisial SA (45) tahun, alamat Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya dan seorang pria berinisial PK (47) tahun, yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta, alamat Lingkungan Sawe Rangsasa-Dauhwaru).
Dengan kesigapan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, S.H. Akhirnya membuahkan hasil dan telah mengamankan kedua tersangka tersebut beserta beberapa barang bukti.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap inisial SA dirumahnya, dari hasil penggeledahan pada hari Selasa (21/4/22) sekitar pukul 22.00 Wita. Ditemukan barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto beserta alat timbangan digital, bong, dan potongan pipet-pipet plastik. Untuk tersangka PK ditangkap di Jl. Desa Kaliakah-Negara saat sedang mengendarai sepeda motor pada hari Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.00 Wita, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 7 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto beserta potongan pipet," terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, kedua tersangka tersebut merupakan pengguna sekaligus pengedar yang mereka dapatkan dengan cara membeli melalui HP kepada seseorang yang berinisial D dan AR, dan kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut.
"Untuk tersangka PK, sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika," jelas Kapolres.
Terhadap ke dua tersangka disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh miliyar rupiah)," tutup Kapolres. (Selamet / Hms Jbr).