-->
  • Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Muh.Husain Syukur : Angkat Bicara Terkait BPJS Sebagai Syarat Administrasi Layanan Publik

    Selasa, 19 April 2022, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T12:31:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Sulsel | Dengan adanya ketetapan BPJS sebagai persyaratan wajib bagi masyarakat yang hendak melakukan pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor miliknya. Yang mana ketetapan tersebut sangat meresahkan terhadap pemilik kendaraan bermotor apalagi ditengah kondisi perekonomian yang kini belum stabil akibat adanya wabah virus Corona Covid-19 yang melanda di berbagai penjuru dunia.

    Dengan adanya ketetapan tersebut., Muh.Husain Syukur Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Persatuan Wartawan Merah Putih Sulawesi Selatan angkat bicara, ketetapan tersebut sangat meresahkan masyarakat, terkait kartu BPJS. Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki kartu BPJS, dimana Covid-19 telah membuat kondisi ekonomi  masyarakat pemilik kendaraan  bermotor banyak yang di PHK sehingga tidak mampu membayar iuran peserta BPJS," pungkas Muh Husain Syukur.

    Lanjut Muh Husein Syukur, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi menjadi syarat administrasi layanan publik. Peraturan ini telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022.

    Hal ini ditujukan untuk mendorong masyarakat Indonesia untuk tercatat dalam program kepesertaan JKN dalam bentuk BPJS Kesehatan.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti telah diberikan JKN melalui kolaborasi antar kementerian, hal tersebut berdasarkan Inpres yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa JKN akan bekerja sama dengan 30 Kementerian Indonesia.

    Menurut Ghufron, adanya peraturan baru ini tidak diperlukan untuk mempersulit administrasi masyarakat melainkan memastikan masyarakat mendapat jaminan melalui JKN.

    Selain itu, pemerintah juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, tentang penggunaan program JKN-KIS mulai dari pendaftaran, perubahan data, iuran, pengaduan layanan, penerapan penerapan antrean Daring, hingga penggunaan NIK untuk proses asministrasi peserta.

    Ghufron menambahkan, salah satu kemudahan JKN adalah proses pengecekan status keaktifan peserta atau mencetak kartu JKN-KIS digital tidak sampai 5 menit.

    Program layanan kesehatan ini dapat berjalan dengan baik jika mendapat dukungan bersama. Tidak hanya pihak tertentu seperti BPJS Kesehatan melainkan pemerintah dan masyarakat juga harus ikut andil dalam program ini.

    Bahkan pemerintah sudah menetapkan bahwa regulasi program JKN-KIS wajib untuk setiap penduduk Indonesia yang diatur dalam UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, hingga Inpres Nomor 1 tahun 2022.

    Isi Inpres No 1 Tahun 2022

    Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Inpres ini disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

    Dikutip dari Jdih BKP RI Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi:

    Tidak hanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ibadah haji yang harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan, tapi juga menjadi syarat wajib dalam proses administrasi publik yaitu di 23 kementerian dan 7 lembaga negara.

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

    Kementerian Dalam Negeri memerintahkan untuk menyediakan akses data penduduk dengan dasar NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program JKN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Sementara instruksi untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah agar memastikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengurus, pengawas, serta anggota koperasi merupakan peserta aktif dalam JKN.

    Instruksi Presiden yang ditetapkan dalam rangka mengoptimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan telah menginstruksikan setiap masing-masing Kementerian." Tutupnya. (Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini