-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN-Bali | Untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan dan barang ilegal masuk Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan pemeriksaan di Pos II (Dua) Pelabuhan Padangbai saat bongkaran  Kapal Fery Sindu Dwitama di Dermaga 2 (Dua), Sabtu (3/9/2022).

Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai dipimpin Pawas Iptu I Nengah Kardin melaksanakan pemeriksaan orang, barang, kendaraan serta dokumen terhadap pengguna jasa yang masuk Bali. 

Dikatakan, Personel melaksanakan kegiatan KRYD pemantauan dan pemeriksaan kendaraan truk, box dan pick up yang masuk Bali. 

Adapun sasaran pemeriksaan meliputi kendaraan barang yang membawa ternak, baik sapi, kambing maupun babi, dalam rangka antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. 

Dalam pelaksanaannya, imbuhnya, Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini petugas Karantina Hewan Pelabuhan Padangbai.

 Saat kendaraan melintas di Pos II dilakukan penyemprotan disinfektan secara otomatis yang dipasang Karantina Hewan Padangbai.

"Selama dalam pengawasan dan pemeriksaan tidak ditemukan benda atau barang terlarang maupun ternak yang masuk Bali," jelasnya.

Dihubungi Mitra Humas melalui telpon, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol Made Suadnyana, S.Sos., mengatakan, bahwa pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai sebagai salah satu pintu masuk Bali tetap dilaksanakan sesuai prosedur.

"Hal ini dilakukan, guna mencegah adanya barang ilegal atau barang berbahaya masuk Bali demi amannya penyelenggaraan Side Event Presidensi G20 di Bali," ucap Kompol Suadnyana. (Hms.Echa).

Click to comment