Media DNN - Bitung | Posisi Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Ir. IGN. Rudy Theno ST., MT diketahui sampai dengan saat ini masih merangkap jabatan sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung. Minggu (04/9/2022).
Tak tanggung-tanggung, ada dua jabatan yang diduduki di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung. Rudy Theno diketahui masih aktif sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung, ia juga aktif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung.
Hal tersebut mendapat tanggapan keras dari sekertaris Pola Rahmat Rasubala.
Rasubala mengatakan bahwa hal tersebut, itu melanggar Peraturan Pemerintah pasal 8 No 100 tahun 2000, dan akan berpotensi korupsi, dan ini sudah jelas salah. Karena PP pasal 8 No 100 tahun 2000 tidak diperbolehkan Pegawai Negeri Sipil menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional, karena akan berpotensi korupsi,"Kata Rahmat Rasubala
Rasubala juga menambahkan, merangkap jabatan ini bisa diartikan negatif oleh masyarakat, karena akan beranggapan haus kekuasaan atau mungkin rakus jabatan. Masyarakat akan berpikir kalau Rudy Theno rakus jabatan, karena hingga dengan saat ini, Dinas PUPR Kota Bitung masih dia yang memimpin,"Ucap Rasubala
Rahmat juga mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Walikota Bitung, untuk segera melakukan pengisian pejabat pimpinan definitif, agar kinerja Dinas PUPR bisa berjalan secara optimal.
"Walikota Bitung harus segera mengisi kekosongan yang ada di Dinas PUPR tersebut, PUPR ini leading sector pembangunan Infrastruktur Daerah yang menyerap anggaran paling besar,"Ujar Rasubala
Dan Perlu diketahui bahwa, Ir. IGN. Rudy Theno ST., MT dilantik sebagai Pejabat Sekda berdasarkan SK Walikota Nomor: 831/487/WK tertanggal 14 Juni 2022.
(SDU)
