• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JAM-INTEL Amir Yanto Buka Rakernis Bidang Intelijen, Asintel Kejati Sumut Ikuti Rakernis

    Selasa, 27 September 2022, September 27, 2022 WIB Last Updated 2022-09-27T07:18:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Medan Sumut | Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH, Koordinator Dr. Eka Nugraha dan Nanang Dwi Priharyadi bersama para Kasi A Jefferson Hutagaol, Kasi C Syahron Hasibuan, Kasi D Olan Pasaribu, Kasi E Donnel Sitinjak dan Kasi Penkum Yos A Tarigan mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen secara daring di ruang rapat lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9/2022).

    Rakernis Bidang Intelijen dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto. Dalam arahannya Amir Yanto menyinggung soal bentuk dukungan bidang Intelijen Kejaksaan, dalam mengoptimalkan peran Kejaksaan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    Rakernis Bidang Intel mengangkat tema 'Optimalisasi Intelijen Penegakan Hukum Menyongsong Indonesia Maju'.

    “Tema Rakernis Bidang Intelijen Tahun 2022 diusung dalam rangka mengoptimalkan peran Inteljen Penegakan Hukum sebagai pelaksana fungsi supporting bidang di lingkungan internal Kejaksaan, sehingga melalui peran intelijen, maka program-program kerja masing-masing bidang di lingkungan Kejaksaan dapat terealisasi sesuai target yang sudah direncanakan,” kata JAM-Intelijen Amir Yanto.

    Mantan Kajati Sumut ini menyampaikan, bahwa terkait dengan Instruksi Jaksa Agung tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) di lingkungan Kejaksaan, juga harus menjadi perhatian Bidang Intelijen. Di antaranya Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), dimana melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) harus dibuat rencana aksi penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan masyarakat dengan indikator keberhasilan terintegrasinya sarana informasi dan publikasi/sosialisasi terkait bahaya narkotika dan prekursor narkotik.(JS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini