masukkan script iklan disini
Media DNN - Karangmojo, Gunungkidul, DIY |
Pada hari Sabtu (24/09/2022) pukul 09.30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Karangmojo - Semin tepatnya di Dusun Warung, RT/RW : 002/009, Kalurahan Gedangrejo Kapanewon Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.
Kecelakaan tabrakan tersebut disaksikan oleh Rita Wahyu Ningsih (45 ) yang beralamatkan di Dusun Warung, RT/RW : 002/009, Kalurahan Gedangrejo Kapanewon Karangmojo Kabupaten Gunungkidul yang pada saat itu berada dilokasi kejadian kecelakaan.
AKP Suryanto Kasubag Humas Polres Gunungkidul menjelaskan
"Kecelakaan tersebut bermula ketika seorang Perangkat Desa, Desa Burikan yang bernama Ari Kurniawan (40) yang beralamatkan di Padukuhan Mundon, RT/RW : 016/007, Desa Burikan Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, mengendarai mobil Toyota limo No Pol AD 7169 BC menuju ke barat atau simpang empang Dusun Warung bermaksut belok ke selatan atau ke arah Karangmojo.
Disaat yang bersamaan pengendara sepeda motor Yamaha Vega dengan No. Pol AB 5729 LD yang dikendarai oleh Riyati (36) warga Dusun Karangwetan II, RT/RW : 003/012, Kalurahan Gedangrejo Kapanewon Karangmojo Kabupaten Gunungkidul dan berboncengan dengan Efi Suratmiyati (39) warga Dusun Pangkah, RT/RW : 002/008, Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, bermaksud menyeberang jalan ke arah barat atau ke arah Dusun pangkah.
Dikarenakan tidak memperhatikan kiri dan kanan kendaraan tersebut bertabrakan dengan mobil, karena jarak yang terlalu dekat serta mobil tidak dapat menghindar dan terjadi kecelakaan".
Dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban yang meninggal dunia namun pengendara motor mengalami bengkak pada pipi sebelah kiri, luka lecet di kaki sebelah kiri dan pembonceng motor tersebut mengalami luka di telapak kaki sebelah kiri, patah tulang di kaki sebelah kiri.
Saat ini pengendara dan pembonceng motor dirawat di Rumah Sakit Panti Rahayu Kelor Karangmojo Gunungkidul namun untuk pembonceng motor dirujuk ke Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta untuk penanganan keselamatan lebih lanjut.
Untuk pengendara mobil tidak mengalami luka fisik serta sehat jasmani dan rohani, namun terdapat kerugian materiil atas kendaraan yang saling bertabrakan.
( Red/hms plres )