• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tabrak UU dan Prinsip Kode Etik Kepegawaian, Oknum Staf Kelurahan Tompobalang Perlu di Pecat

    Minggu, 25 September 2022, September 25, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T01:21:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Sulsel | Sungguh sangat disayangkan atas sikap arogan oknum staf Kelurahan Tompobalang inisial L, dimana sejumlah warga masyarakat merasa resah atas sikapnya yang diduga telah menunjukkan sikap kurang baik dalam memberikan pelayanan terhadap warga masyarakat yang sementara bertempat di Rumah kos.


    Sifat arogan yang dilakukan oleh oknum staf Kelurahan Tompobalang rupanya sampai ketelinga awak media detiknusantaranews.com, dan pada saat ditemui oleh awak media detiknusantaranews.com, ia berkata Mau dibilang setiap hari, kami di datangi LSM dan Wartawan," katanya.


    Mendengar ucapan dari staf Kelurahan Tompobalang yang kurang sopan tersebut, sontak awak media membalas ucapannya dengan mengatakan Kalau begitu Bu' rubah kita punya karakter janganki sifatnya kita seperti itu kepada warganya kita, kalau tidak mauki di datangi LSM dan Wartawan.


    Sementara, dari informasi yang dapat dihimpun dari sejumlah warga masyarakat Kelurahan Tompobalang diketahui bahwa, tak jarang warga masyarakat pada saat melakukan pengurusan surat-surat yang diperlukan terlebih dahulu sering terjadi ribut mulut dengan oknum Staf Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Bontoala kota Makassar tersebut," ucap sejumlah warga ke awak media. Sabtu, (24/9).


    Rupanya perilaku kesewenang - wenangan dan arogan oknum Staf Kelurahan Bontobalang ini bukan hanya dialami oleh sejumlah warga masyarakat Kelurahan Bontobalang saja, yang mana perilaku kesewenang-wenangan oknum Staf Kelurahan Bontobalang ini juga menimpa seorang Mahasiswi yang saat itu datang ke Kelurahan Bontobalang untuk meminta dibuatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk persyaratan agar dirinya mendapat beasiswa.


    Sungguh keterlaluan, dimana oknum staf Kelurahan Bontobalang inisial L, sebelum membuatkan surat SKTM terlebih dahulu Mahasiswi tersebut di suruh menagih PBB yang tertunggak selama 12 tahun lamanya ke pemelik rumah tempat ia kos.


    Hal ini sudah jelas bahwa, apa yang dilakukan oleh Oknum Staf Kelurahan Bontobalang, Kecamatan Bontoala, kota Makassar - Sulawesi Selatan inisial L ini merupakan tindakan yang telah melanggar Undang - Undang nomor 30 tahun 2014 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dijelaskan di:


                                     Pasal 17

    1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

    2. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    (a). larangan melampaui Wewenang;

    (b). larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

    (c). larangan bertindak sewenang-wenang.


    Guna untuk tetap menjaga kepercayaan warga masyarakat terhadap pemerintah Kelurahan Bontobalang, rupanya oknum staf Kelurahan Bontobalang perlu di pecat dari jabatannya, mengingat oknum tersebut bukan hanya melanggar UU sebagaimana yang dijelaskan diatas namun juga melanggar prinsip Kode Etik Kepegawaian.


    Selain itu, akibat ulah dari oknum staf Kelurahan Bontobalang inisial L , kini Mahasiswi tersebut gagal mendapat beasiswa.


    Dan sejumlah warga masyarakat berharap, agar pihak terkait yakni Walikota Makassar, Moh.Ramdan Pomanto, pihak Inspektorat Kota Makassar, dan BKD Kota Makassar segera turun dan menindak tegas oknum staf Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Bontoala, Kabupaten kota Makassar - Sulawesi Selatan," pungkasnya. (Firman.M/Husaen.S).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini